Pahami syarat dan penilaian jalur domisili SPMB Jakarta 2025 SMP-SMA

6 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 telah memasuki tahap jalur domisili. Pendaftaran jalur ini dibuka mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2025.

Pada periode ini, jalur domisili dikhususkan bagi calon murid jenjang SMP dan SMA yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Jalur domisili merupakan penyempurnaan dari jalur zonasi sebelumnya, di mana berfokus pada kedekatan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju. Para peserta SPMB Jakarta 2025 dapat memilih tiga sekolah tujuan.

Baca juga: Cara daftar SPMB Kota Bandung 2025 untuk SD dan SMP, ada pilihan jalur

Syarat pendaftaran SPMB Jakarta 2025 jalur domisili

Bagi calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili, wajib memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan, terutama Kartu Keluarga (KK).

Kartu keluarga yang dilampirkan wajib memiliki tanggal terbit setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yakni sebelum 30 Juni 2025.

Sementara keterangan nama orang tua atau wali pada KK, harus sama dengan yang tercantum pada dokumen lain seperti rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, calon murid harus wajib menyertakan dokumen tambahan, seperti akta kematian bagi orang tua atau wali telah meninggal dunia, dan akta cerai jika orang tua atau wali telah bercerai.

Lalu, perlu melampirkan surat perwalian anak di bawah umur bagi kepala keluarga yang sebagai wali calon murid, dan kartu keluarga sebelumnya bagi kepala keluarga yang sebagai kakek/nenek atau saudara kandung dari orang tua calon murid.

Khusus calon murid merupakan korban bencana alam atau sosial, diperbolehkan memilih jalur ini dengan melampirkan surat keterangan telah berdomisili minimal selama satu tahun.

Surat keterangan tersebut wajib diterbitkan pemerintah setempat dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat lain yang berwenang.

Akan tetapi, kartu keluarga yang lama juga dapat digunakan, jika terjadi kerusakan atau perubahan data. Kartu keluarga juga dapat diganti menjadi surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila mengalami kehilangan.

Kemudian selain kartu keluarga, calon murid harus melengkapi dokumen lain seperti ijazah, surat keterangan lulus (SKL), rapor, akta kelahiran, dan lainnya.

Baca juga: Cara cek pengumuman hasil SPMB Jabar 2025 dan prosedur daftar ulang

Penilaian seleksi jalur domisili SPMB Jakarta 2025

Diketahui kuota penerimaan SPMB Jakarta 2025 melalui jalur domisili, diantaranya 50 persen dari total daya tampung sekolah untuk jenjang SMP, dan 35 persen dari total daya tampung sekolah untuk jenjang SMA.

Penilaian SPMB Jakarta dalam jalur domisili ini, bergantung pada jarak tempat tinggal calon siswa terhadap sekolah yang dipilih.

Proses seleksi dilakukan secara otomatis, berdasarkan data domisili yang diverifikasi melalui dokumen resmi, dan sistem koordinat geografis yang terintegrasi dengan sistem SPMB.

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon murid akan dimasukkan ke dalam kategori cadangan.

Seluruh data calon murid cadangan akan diseleksi berdasarkan ketentuan wilayah prioritas, usia tertua ke termuda, kemampuan akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Terkait wilayah prioritas, telah dibagi dalam tiga tingkatan, yakni prioritas wilayah pertama bagi calon murid berdomisili di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT sekolah.

Kemudian, prioritas wilayah kedua bagi calon murid berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan, dan prioritas wilayah ketiga bagi calon murid berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Setelah pengumuman hasil seleksi, calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang secara online dan datang ke sekolah untuk konfirmasi status penerimaan murid.

Para calon murid yang telah lolos seleksi jalur prestasi dan afirmasi sebelumnya, tidak dapat mendaftar kembali melalui jalur domisili. Sehingga jalur ini dapat dimanfaatkan untuk calon murid yang belum berhasil lolos atau tidak mendaftar sebelumnya.

Baca juga: Sejumlah wali murid lakukan protes sistem domisili SPMB Kota Serang

Jadwal pelaksanaan SPMB Jakarta 2025 jalur domisili

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 30 Juni – 2 Juli 2025 pukul 08.00 - 14.00 WIB
  • Proses seleksi: 30 Juni – 2 Juli 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
  • Daftar ulang: 3 Juli 2025 pukul 08.00 - 23.59 WIB dan 4 Juli 2025 pukul 00.00 - 14.00 WIB

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 jalur domisili dilakukan secara mandiri dan online melalui laman resmi spmb.jakarta.go.id. Calon murid dan orang tua atau wali, dapat mengisi data pribadi calon murid, memilih sekolah tujuan, dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Syarat dan jadwal pendaftaran SPMB SMA-SMK Kalimantan Selatan 2025

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |