Hukum menyalakan petasan saat tahun baru Islam menurut hadist & ulama

12 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Perayaan malam tahun baru, baik tahun baru Masehi maupun tahun baru Islam (Hijriah), kerap diwarnai dengan berbagai bentuk kemeriahan seperti menyalakan kembang api, meniup terompet, hingga menggelar pawai obor. Namun demikian, dalam pandangan Islam, menyalakan petasan atau kembang api sebagai bentuk perayaan tidak serta-merta dianggap sebagai sesuatu yang dibolehkan secara mutlak.

Sebagaimana diketahui, perayaan tahun baru dengan bentuk pesta yang meriah tidak dikenal secara khusus di masa Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, tidak ditemukan hadits yang secara eksplisit membahas tentang hukum menyalakan petasan maupun kembang api dalam momen pergantian tahun. Meski begitu, para ulama menilai fenomena ini dapat dikaji dari prinsip-prinsip umum dalam syariat Islam.

Petasan dan kembang api dalam pandangan Islam

Salah satu hadits yang sering dijadikan landasan dalam menyikapi penggunaan petasan dan kembang api adalah hadits riwayat Bukhari:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berkata-kata yang tidak berguna, menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta-minta.” (HR. Bukhari)

Menyalakan petasan atau kembang api secara berlebihan dalam rangka perayaan, termasuk tahun baru Islam, dapat dikategorikan sebagai idha’atul mal atau pemborosan harta. Jika penggunaan kembang api masih dalam batas wajar, misalnya sekadar untuk memeriahkan suasana bersama keluarga, maka hukum penggunaannya tergolong mubah (boleh). Namun jika dilakukan secara berlebihan, hingga menghamburkan uang di luar batas kemampuan, maka hukumnya makruh dan lebih baik ditinggalkan.

Baca juga: Mahar dalam Islam: Syarat, jenis, dan apakah harus bernilai tinggi?

Fatwa ulama dan lembaga keagamaan

Pandangan lebih tegas datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sejak 1975 telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan. Fatwa ini diperkuat kembali pada tahun 2010, dengan beberapa alasan pokok:

1. Mengandung unsur Tabdzir (Pemborosan)

Petasan dianggap sebagai bentuk penghamburan uang untuk hal yang tidak memberikan manfaat jelas. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 27)

2. Mengandung unsur bahaya (Dharar):

Petasan sering kali menyebabkan luka, kebakaran, bahkan kematian. Dalam Islam, membahayakan diri sendiri dan orang lain merupakan tindakan yang dilarang.

3. Mengganggu ketenteraman umum:

Suara ledakan keras petasan dapat mengganggu masyarakat, termasuk orang sakit, bayi, pelajar, atau mereka yang sedang beristirahat.

Fatwa serupa juga dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa petasan hukumnya haram karena dianggap tidak bermanfaat dan membahayakan. Bahkan Nahdlatul Ulama (NU), yang sebelumnya membolehkan petasan untuk menyambut Ramadhan, kini juga melarangnya karena pertimbangan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dengan demikian, penggunaan petasan dalam rangka menyambut tahun baru Islam tidak disarankan menurut pandangan mayoritas ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia. Selain tidak memiliki dasar syariat yang kuat, praktik tersebut lebih banyak mengandung unsur pemborosan dan potensi bahaya.

Perayaan tahun baru Islam sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah, seperti menggelar doa bersama, dzikir, ceramah keagamaan, atau kegiatan sosial.

Semangat merayakan momen hijrah Nabi Muhammad SAW sepatutnya dimaknai dengan memperkuat komitmen spiritual dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

Baca juga: Hukum pinjol dalam Islam: Fatwa MUI tentang pinjaman online dan riba

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |