Doa Iftitah dalam shalat: Sunnah atau wajib? Simak penjelasannya

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Doa Iftitah merupakan salah satu bacaan dalam shalat yang dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Doa ini berisi pujian kepada Allah SWT dan pengakuan atas kebesaran-Nya, yang berfungsi sebagai pembuka shalat agar ibadah menjadi lebih khusyuk dan penuh ketundukan.

Namun, tidak sedikit umat Islam yang mempertanyakan, apakah shalat tetap sah jika tidak membaca doa iftitah? Bagaimana hukum meninggalkan doa ini dalam shalat?

Hukum membaca doa iftitah

Mayoritas ulama dari berbagai madzhab seperti Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa membaca doa iftitah dalam shalat hukumnya sunnah. Artinya, doa ini sangat dianjurkan untuk dibaca baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, oleh imam, makmum, ataupun yang shalat sendiri (munfarid), dan dalam kondisi apapun, baik sedang mukim maupun musafir.

Jika seseorang membaca doa iftitah, maka akan mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah SWT. Namun apabila ditinggalkan, baik secara sengaja maupun karena lupa, shalatnya tetap sah dan tidak berdosa. Tidak pula diwajibkan melakukan sujud sahwi untuk menggantinya.

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud tanpa tidur dulu? Begini penjelasannya

Hal ini berdasarkan sejumlah hadits Rasulullah SAW, di antaranya dari Abu Hurairah RA yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

"Setiap kali seseorang shalat, maka hendaklah ia membaca 'Allahu Akbar', kemudian membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, kemudian membaca (doa) iftitah."
(HR Bukhari dan Muslim)

Begitu pula dengan hadits dari Anas RA yang menyebutkan anjuran membaca ta'awwudz (memohon perlindungan dari setan) sebelum membaca Al-Fatihah.

Dengan demikian, doa iftitah menjadi bagian dari sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) dalam shalat, dan membaca ta’awwudz juga termasuk bagian dari sunnah yang dianjurkan dalam rukun bacaan.

Pandangan mazhab Maliki

Berbeda dengan pandangan mayoritas, mazhab Maliki menilai bahwa membaca doa iftitah justru makruh. Pandangan ini berdasar pada riwayat dari sahabat Anas bin Malik yang menyatakan bahwa dirinya pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, dan mereka semua memulai shalatnya langsung dengan membaca:

"Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin."

Oleh karena itu, dalam pandangan madzhab Maliki, setelah takbiratul ihram, sebaiknya langsung membaca surat Al-Fatihah tanpa diselingi doa iftitah, untuk menjaga kesinambungan antara takbir dan rukun bacaan pertama dalam shalat.

Baca juga: Tata cara shalat di kendaraan saat perjalanan dan syarat sahnya

Apakah shalat tanpa membaca iftitah tetap sah?

Berdasarkan kesepakatan para ulama dari berbagai madzhab, shalat tetap sah meskipun tidak membaca doa iftitah, karena iftitah bukan termasuk rukun atau kewajiban dalam shalat. Ia merupakan bagian dari sunnah, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan shalat meskipun ditinggalkan.

Dengan kata lain, apabila seseorang setelah takbiratul ihram langsung membaca surat Al-Fatihah, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang atau menambal dengan sujud sahwi.

Namun bagi yang ingin meraih kesempurnaan dalam shalat dan meneladani Rasulullah SAW, maka membaca doa iftitah tetap dianjurkan.

Kesimpulan

Shalat tanpa membaca doa iftitah tetap sah dan tidak membatalkan shalat. Hal ini sesuai dengan pandangan mayoritas ulama yang menganggap bacaan iftitah sebagai sunnah, bukan rukun. Namun, membacanya tetap disunnahkan sebagai bentuk kesempurnaan dalam beribadah, kecuali jika mengikuti madzhab Maliki yang justru menyarankan untuk tidak membacanya karena dianggap memisahkan antara takbir dan bacaan Al-Fatihah.

Sebagai umat Islam, penting untuk memahami perbedaan pendapat ulama dengan sikap saling menghormati dan tetap menjaga kekhusyukan dalam setiap rakaat shalat.

Baca juga: Apakah suami istri yang bersentuhan dapat batalkan sah wudhu?

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |