Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun program dan agenda sepanjang tahun.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025. SKB ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9).
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.
Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga rencana pribadi bisa diatur lebih baik. Untuk mengetahui detail daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, simak informasi lengkap berikut beserta link salinan resmi SKB yang bersumber dari data resmi pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Wamenaker: Semoga Berjalan Lancar
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tahun 2026 akan diwarnai oleh 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dari rangkaian tanggal tersebut, tercatat ada sekitar 9 akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan.
Kesempatan ini tentu menjadi momen pas bagi masyarakat, baik untuk berlibur, menikmati waktu bersama keluarga, maupun sekadar melepas penat dari rutinitas harian. Berikut rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
Jadwal libur nasional 2026
1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Masehi.
2. Jumat, 16 Januari 2026 diperingati sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. Selasa, 17 Februari 2026 jatuh pada Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
4. Kamis, 19 Maret 2026 dirayakan sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
5. Sabtu, 21 Maret 2026 menjadi hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.
6. Minggu, 22 Maret 2026 merupakan hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah.
7. Jumat, 3 April 2026 diperingati sebagai Wafat Yesus Kristus.
8. Minggu, 5 April 2026 dirayakan sebagai Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
9. Jumat, 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.
10. Kamis, 14 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
11. Rabu, 27 Mei 2026 merupakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
12. Minggu, 31 Mei 2026 dirayakan sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. Senin, 1 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
14. Selasa, 16 Juni 2026 jatuh pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
15. Senin, 17 Agustus 2026 adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
16. Selasa, 25 Agustus 2026 diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. Jumat, 25 Desember 2026 dirayakan sebagai Hari Raya Natal.
Baca juga: Pemerintah tetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026
Jadwal cuti bersama 2026
1. Senin, 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
2. Rabu, 18 Maret 2026 menjadi cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
3. Jumat, 20 Maret 2026 ditentukan sebagai cuti bersama menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah.
4. Senin, 23 Maret 2026 dijadwalkan sebagai cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
5. Selasa, 24 Maret 2026 juga menjadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah.
6. Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
7. Kamis, 28 Mei 2026 menjadi cuti bersama bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
8. Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama menjelang Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
Link daftar libur nasional dan cuti bersama 2026
Keputusan Bersama Menteri Nomor 5 Tahun 2025 merupakan kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Salinan resmi SKB tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Kemenpan RB pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2045?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI
Baca juga: Wamenaker harap pelaksanaan libur nasional-cuti bersama 2026 lancar
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.