Mengenal tujuan dan fungsi ormas berdasarkan hukum Indonesia

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, sempat ramai kasus perusakan rumah seorang nenek secara paksa di Surabaya yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Namun setelah ditelusuri, pelaku ternyata bukan anggota dari Ormas yang disebutkan.

Kendati demikian, apa sebenarnya tujuan dan fungsi adanya Ormas di Indonesia?

Ormas bukan hanya suatu organisasi perkumpulan. Keberadaannya memiliki peran sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Karena itu, Ormas pun memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur peran, tujuan, dan batas geraknya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Adanya Ormas untuk membangun bangsa, bukan meresahkan masyarakat. Baik masyarakat maupun pengurus ormas perlu memahami aturan yang berlaku agar keberadaan Ormas tetap berjalan sesuai koridor hukum di Indonesia.

Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah wadah yang dibentuk atas inisiatif mandiri warga negara.

Ormas menghimpun individu dengan visi, misi, dan kepentingan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, demi mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Ormas bersifat mandiri, tidak berorientasi pada keuntungan, dan dijalankan secara sukarela serta demokratis untuk kepentingan sosial. Setiap Ormas boleh memiliki ciri atau identitas khusus, selama tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan bidang kegiatannya, Ormas di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Ormas sosial dan keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Gereja Kristen Indonesia (GKI)
  • Ormas profesi dan ketenagakerjaan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan serikat buruh.
  • Organisasi pelajar dan pemuda, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI).
  • Ormas lingkungan dan kemanusiaan, seperti Walhi dan Greenpeace Indonesia.
  • Gerakan sipil dan advokasi, seperti FKPPI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Baca juga: Ormas di Jakarta diajak berperan aktif jaga stabilitas keamanan

Tujuan Ormas

Sementara, tujuan pembentukan ormas diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2013. Secara umum, ormas bertujuan untuk:

  • Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Melestarikan norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup di masyarakat.
  • Menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
  • Mengembangkan semangat gotong royong, toleransi, dan solidaritas sosial.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mendukung terwujudnya tujuan negara.

Fungsi Ormas

Selain memiliki tujuan, ormas juga menjalankan sejumlah fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Ormas, antara lain:

  • Menjadi wadah kegiatan bagi anggota sesuai minat dan tujuan organisasi.
  • Mengembangkan potensi dan kapasitas anggota melalui pembinaan dan pelatihan.
  • Menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait, termasuk pemerintah.
  • Mendorong masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya.
  • Menyediakan layanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kesatuan nasional.
  • Menjaga dan menegakkan nilai moral, etika, serta norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: Wamenkop ajak koperasi ormas Islam bermitra dengan Kopdes Merah Putih

Peran dan tantangan Ormas

Dalam praktiknya, ormas memiliki peran sebagai pilar pembangunan sosial sekaligus penopang stabilitas di daerah. Ormas berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban serta kondusifitas lingkungan.

Namun, tak jarang masih ditemukan oknum yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi, seperti melakukan intimidasi dan tindakan premanisme. Perilaku ini bertentangan dengan tujuan ormas dan menimbulkan citra negatif di tengah masyarakat.

Untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik, diperlukan komitmen kuat dari pengurus ormas agar menjalankan organisasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ormas perlu kembali pada jati dirinya sebagai agen pembangunan yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu bersikap kritis tetapi tetap objektif. Setiap tindakan menyimpang oleh oknum sebaiknya dilaporkan, sambil tetap mendukung ormas yang terbukti memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Dengan kolaborasi yang baik antara Ormas, masyarakat, dan pemerintah, Ormas dapat menjadi mitra yang dipercaya dalam menjaga stabilitas dan mendorong kesejahteraan sosial.

Baca juga: Kemenkes kerahkan 600 nakes mahasiswa hingga ormas ke posko Sumatera

Baca juga: Yenny Wahid kritik pengelolaan tambang ke ormas saat haul Gus Dur

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |