Jakarta (ANTARA) - Masjid dikenal sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan umat Islam. Namun, dalam praktiknya, masjid juga kerap dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas sosial.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum mengadakan arisan di dalam masjid, apakah boleh atau justru dilarang?
Agar tidak menimbulkan polemik, penting untuk memahami ketentuan dan pandangan dalam ajaran Islam terkait penggunaan masjid, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan tetap menjaga kesucian, fungsi utama, dan adab di rumah ibadah.
Berikut ini adalah hukum arisan di dalam masjid, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Hukum mengadakan arisan di dalam masjid
Secara umum, praktik arisan sebagaimana yang dikenal luas di masyarakat hukumnya boleh. Para ulama menjelaskan bahwa arisan yang dijalankan dengan sistem giliran dan undian termasuk dalam perkara mubah, sehingga tidak ada larangan syariat di dalamnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah berikut:
الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.
Artinya, tradisi berkumpul yang lazim dilakukan oleh sekelompok perempuan, di mana masing-masing menyetorkan sejumlah uang secara rutin baik mingguan maupun bulanan lalu dana tersebut diberikan kepada anggota secara bergiliran, hukumnya diperbolehkan sebagaimana pendapat Imam Al-Iraqi.
Karena arisan termasuk aktivitas yang bersifat mubah, maka pelaksanaannya di dalam masjid pada dasarnya tidak menjadi persoalan.
Kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan secara syariat, baik bersifat sosial, kemasyarakatan, maupun lainnya, dapat dilakukan di masjid selama tetap menjaga adab dan kehormatannya, termasuk kegiatan arisan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:
يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم
Artinya: Diperbolehkan membicarakan hal-hal yang bersifat mubah di dalam masjid, termasuk urusan dunia dan perkara lain yang dibolehkan, meskipun di dalamnya terdapat tawa atau semisalnya, selama masih dalam batas yang diperkenankan.
Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat beliau melaksanakan salat Subuh hingga matahari terbit. Setelah matahari terbit, beliau pun berdiri. Jabir berkata, ketika itu para sahabat berbincang-bincang, bahkan membicarakan hal-hal yang terjadi pada masa Jahiliah sehingga mereka tertawa dan tersenyum.
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa membicarakan perkara yang diperbolehkan di dalam masjid, termasuk urusan dunia, hukumnya sah selama masih dalam batas yang dibenarkan.
Bahkan, pembicaraan yang diselingi tawa ringan pun diperbolehkan, sebagaimana hadis riwayat Jabir bin Samurah yang menyebutkan bahwa para sahabat berbincang dan tersenyum di masjid setelah salat Subuh bersama Rasulullah SAW.
Oleh karena arisan termasuk dalam perkara yang diperbolehkan dan tidak mengandung unsur yang dilarang, maka mengadakan arisan di dalam masjid hukumnya boleh, selama tetap menjaga etika, kesopanan, dan kesucian masjid.
Baca juga: Tips aman ikut arisan online agar terhindar dari penipuan
Baca juga: Jangan mudah tertipu, ini ciri-ciri penipuan arisan online atau bodong
Baca juga: Warga laporkan wanita terduga penipu arisan Rp400 juta ke polisi
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































