Istri bekerja, suami tetap kasih nafkah? Ini penjelasan menurut Islam

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Saat ini, banyak istri yang sukses berkarier dan memiliki gaji sendiri, bahkan tak jarang nilai gajinya lebih besar dibandingkan suami.

Akan tetapi, dengan kondisi tersebut, apakah kewajiban memberi nafkah oleh suami menjadi gugur jika istri mempunyai penghasilan sendiri?

Meskipun istri sudah mandiri secara finansial, ada prinsip-prinsip syariat yang tidak boleh diabaikan oleh suami.

Nafkah merupakan kewajiban mutlak suami yang ditetapkan oleh Al-Quran dan sunnah sebagai tanggung jawab dari kepemimpinan dalam keluarga.

Melansir laman NU Online, ketetapan ini didasarkan langsung pada perintah Allah SWT dalam Al-Quran serta hadis Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Nabi SAW juga bersabda dalam HR. Muslim yang artinya:

“Takutlah kalian dalam urusan wanita.... Mereka para istri memiliki hak rezeki (nafkah) dan pakaian dengan cara yang baik (layak) yang wajib bagi kalian semua para suami ...”

Kemudian, berdasarkan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji, kewajiban suami memberikan nafkah berlaku selama ikatan pernikahan masih ada dan gugur apabila terjadi perceraian atau kematian.

Sehingga, kemandirian finansial istri tidak menggugurkan kewajiban suami dalam memberikan nafkah.

Menurut ketentuan syariat, besaran dan jenis nafkah ditentukan berdasarkan kapasitas ekonomi suami, apakah ia berada dalam kondisi mampu atau sulit, dan bukan berdasarkan kondisi keuangan istri.

Meskipun seorang istri memiliki penghasilan sendiri atau berpenghasilan lebih tinggi, suami tetap memikul tanggung jawab penuh untuk menafkahinya.

Memandang lebih jauh, terdapat perbedaan di antara para ulama. Namun, mayoritas ulama berpandangan bahwa hak nafkah istri tetap menjadi tanggung jawab suami selama pekerjaan tersebut dilakukan atas izinnya.

Berikut adalah rincian pandangan para ulama:

  1. Wajib nafkah penuh: Mazhab Maliki, sebagian Hanafi, Syafii, serta Ibnu Hazm berpendapat bahwa selama suami mengizinkan istri bekerja, kewajiban nafkah tidak gugur karena suami dianggap telah merelakan waktu yang seharusnya menjadi haknya.
  2. Wajib sebagian: Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Syafii, dan Maliki berpendapat bahwa suami cukup menanggung nafkah secara proporsional sesuai waktu yang dihabiskan istri bersamanya.
  3. Gugur kewajiban: Mazhab Hanbali dan sebagian Syafiiyah berpendapat suami tidak wajib memberi nafkah kepada istri yang bekerja di luar rumah meskipun atas izinnya.

Secara prinsip, jika wanita bekerja tetap mampu menjalankan kewajibannya sebagai ibu maupun istri, laki-laki sebagai suami tetap wajib menafkahinya.

Namun, kondisi bisa saja berubah jika suami tidak bekerja dan tanggung jawab domestik beralih sepenuhnya. Dalam hal ini, suami tidak wajib memberi nafkah sebagai kompensasi atas izin bekerja yang diberikan kepada istri.

Baca juga: Bolehkah istri bekerja? Ini hukum dan pandangannya dalam Islam

Baca juga: Banyak kekerasan di tempat kerja, KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

Baca juga: KemenPPPA sebut penyediaan RP3 tingkatkan produktivitas kerja

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |