Bolehkah istri bekerja? Ini hukum dan pandangannya dalam Islam

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dalam kehidupan modern ini, keterlibatan perempuan dalam dunia kerja bukan lagi hal yang asing. Banyak istri yang memilih untuk berkarier, baik untuk aktualisasi diri atau membantu stabilitas ekonomi keluarga.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai istri yang bekerja?

Meski peran utama dalam mencari nafkah secara hukum syariat Islam merupakan tanggung jawab suami, bukan berarti pintu bagi istri untuk berkontribusi secara profesional tertutup rapat.

Melansir berbagai sumber, bekerja bagi istri hukumnya diperbolehkan (mubah), bahkan bisa menjadi anjuran atau kewajiban dalam situasi darurat tertentu, selama tidak melanggar aturan agama.

Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan dalam ceramahnya pada 23 Juli 2022, bahwa istri yang ingin bekerja perlu memenuhi dua syarat utama.

Diantaranya pekerjaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai beban nafkah yang mengubah struktur tanggung jawab keluarga.

Lalu, tidak boleh mengganggu stabilitas rumah tangga atau mengabaikan tugas pokok sebagai istri dan ibu.

Ia menekankan bahwa jika istri bekerja dengan anggapan memenuhi nafkah, pasti akan terjadi keretakan dalam keluarga tersebut.

Karena dalam pandangan Islam, tanggung jawab utama mencari nafkah sepenuhnya berada di pundak suami, sementara posisi ideal istri adalah mengelola rumah tangga dan mendidik anak.

Di samping hal tersebut, dijelaskan oleh guru besar agama Islam bidang Ilmu Fiqh di UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. H. Ahmad Zahro dengan melansir laman NU Online Jombang, bahwa penghasilan yang diberikan istri untuk keluarga tidak disebut sebagai “nafkah”, melainkan “infaq”.

Karena perlu diingat bahwa nafkah merupakan harta suami yang diberikan kepada istri maupun anaknya. Maka dari itu, secara hukum syariat, istri tidak memiliki kewajiban finansial dalam keluarga tersebut.

Ia menegaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak melarang perempuan untuk bekerja. Namun, perlu ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari suami bagi yang sudah menikah, atau izin dari wali bagi yang belum menikah.

Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa perempuan di masa Rasulullah SAW telah aktif bekerja dan menguasai berbagai keahlian profesional.

Beberapa di antaranya adalah Zainab binti Jahsy dan Zainab Ats-Tsaqafiyah dalam industri rumahan, Malkah Ats-Tsaqafiyah sebagai pedagang parfum, Sa’irah Al-Asadiyah sebagai penenun, Asy-Syifa’ binti Abdullah sebagai perawat, serta Ummu Ra’lah Al-Qusyairiyah sebagai perias wajah.

Selain itu, istri Rasulullah SAW, Khadijah binti Khuwailid juga dikenal sebagai pengusaha sukses dengan jaringan bisnis lintas negara.

Sementara di bidang intelektual, ada Aisyah RA karena kecerdasannya. Sebagai perawi hadis terbanyak keempat, ia menjadi rujukan ilmu bagi para sahabat dan tabiin, dengan total murid mencapai 77 laki-laki dan 8 perempuan.

Hal ini pun menunjukkan adanya kontribusi perempuan di masa Rasulullah SAW, baik dalam sektor ekonomi maupun pendidikan.

Adab bagi istri yang bekerja

1. Menghormati kepemimpinan suami

Memiliki penghasilan sendiri tidak boleh membuat seorang istri merasa lebih tinggi atau menggugat kepemimpinan suami dalam rumah tangga.

Meskipun Islam mengizinkan istri bekerja, sikap superioritas atau upaya mengambil alih peran pemimpin dapat memicu keretakan rumah tangga, bahkan tercatat menjadi pemicu kasus perceraian.

2. Memenuhi hak keluarga

Bekerja tidak boleh menjadi alasan bagi istri untuk mengabaikan hak-hak suami dan anak-anak.

Seorang istri tetap dapat menjalankan perannya di dunia kerja, namun tanpa melupakan kewajibannya di dalam rumah tangga.

3. Keluar rumah sebatas kebutuhan

Prinsip dasar dalam Islam adalah anjuran bagi wanita untuk tinggal di rumah “Wa qarna fii buyutikunna”. Oleh karena itu, aktivitas di luar rumah, termasuk bekerja, harus didasari oleh adanya kebutuhan yang syar'i dan bukan sekadar keinginan semata.

4. Menjaga hijab syar’i

Saat berada di luar rumah untuk bekerja, istri wajib mematuhi aturan berbusana Islami, yaitu mengenakan hijab syar’i (menutup aurat dengan sempurna) dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa terlihat, sesuai perintah dalam Surat An-Nur ayat 31.

5. Menghindari campur baur (ikhthilath) dengan lawan jenis

Wajib bagi istri yang bekerja untuk menghindari interaksi atau campur baur (ikhthilath) yang tidak perlu antara pria dan wanita.

Nabi Muhammad SAW telah memberikan petunjuk agar wanita berjalan di pinggir jalan, terpisah dari pria, untuk mencegah percampuran yang dapat menjadi sumber fitnah dan kerusakan, baik dalam urusan pribadi maupun umum.

Baca juga: Suami Istri yang tak lagi bekerja bisa jalani operasi berkat JKN-KIS

Baca juga: "Pak, bekerjalah dengan aman. Istri dan anakmu menunggu di rumah"

Baca juga: Curhatan Derby Romero kerja bareng istri

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |