Jakarta (ANTARA) - Perdebatan tentang hukum memelihara anjing bagi seorang Muslim kerap menjadi topik yang menarik perhatian. Dalam kehidupan modern, anjing sering dipelihara sebagai hewan penjaga, pelacak, bahkan sahabat manusia. Namun, dalam Islam, terdapat aturan khusus yang mengatur interaksi dan kepemilikan terhadap hewan ini.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam, tergantung pada tujuan pemeliharaan dan pemahaman terhadap dalil syar’i. Sebagian membolehkan dalam kondisi tertentu seperti untuk menjaga rumah, kebun, atau berburu, sementara yang lain menekankan pentingnya menjaga kesucian dari najis yang mungkin ditimbulkan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memelihara anjing dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan situs resmi dari Kementerian Agama dan berbagai sumber lainnya.
Hukum memelihara hewan anjing bagi seorang Muslim
Anjing merupakan salah satu hewan yang umumnya dihindari oleh sebagian besar umat Islam. Salah satu alasannya adalah karena persoalan kesucian, khususnya dalam hal najis.
Dalam pandangan Madzhab Syafi‘i, anjing dikategorikan sebagai najis mughalladzah (najis berat), sehingga cara menyucikannya pun lebih rumit dibanding jenis najis lainnya.
Terkait hal tersebut, Rasulullah SAW telah memberikan penjelasan sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Imam Muslim, bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa tujuan tertentu dapat berkurang pahalanya:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم
“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai hukum memelihara anjing. Dalam pandangan Madzhab Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi, memelihara anjing tanpa alasan atau kebutuhan tertentu dihukumi haram. Namun, diperbolehkan jika anjing tersebut dipelihara untuk tujuan tertentu, seperti berburu, menjaga tanaman, atau menjaga hewan ternak.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan ‘illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu kebutuhan tertentu.” (Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Beirut: Mu’assasatul Qurtubah, 1994 M/1414 H, cet. VIII, juz X, hlm. 340).
Mengutip penjelasan dari NU online, pandangan Madzhab Syafi‘i menegaskan bahwa larangan memelihara anjing tanpa tujuan tertentu bersifat tegas. Namun, hukum tersebut menjadi mubah (boleh) apabila pemeliharaan dilakukan atas dasar kebutuhan yang jelas, seperti untuk melindungi ternak, menjaga kebun, atau membantu aktivitas berburu.
Sementara itu, menurut penjelasan Ibnu Abdil Barr, esensi dari memelihara anjing tidak hanya terletak pada hukum boleh atau tidaknya, tetapi juga pada cara memperlakukan hewan tersebut. Jika anjing dipelihara dengan baik dan diberi haknya sebagai makhluk hidup, maka hal itu bernilai pahala di sisi Allah. Namun, bila hewan tersebut diperlakukan dengan buruk atau disia-siakan, maka akan menjadi dosa bagi pemiliknya.
Jadi apakah boleh memelihara anjing bagi umat Muslim?
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama, sikap yang paling bijak bagi umat Islam adalah tetap menghargai dan menghormati setiap pendapat yang berkembang.
Dalam hal memelihara anjing, penting bagi seorang Muslim untuk memahami aturan dan etika yang berlaku agar tidak bersikap sewenang-wenang terhadap hewan tersebut.
Secara hukum, memelihara anjing bagi seorang Muslim tidak diperbolehkan jika tanpa alasan atau kebutuhan tertentu, namun dibenarkan apabila memiliki tujuan yang diakui syariat, seperti untuk menjaga ternak, kebun, atau berburu.
Dalam semua kondisi, pemelihara wajib menjaga kebersihan serta memperlakukan anjing dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.
Baca juga: 5 hewan yang haram dipelihara menurut syariat Islam & alasannya
Baca juga: Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengadopsi anjing?
Baca juga: 3 komitmen yang harus dimiliki pemilik hewan peliharaan
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.