Jakarta (ANTARA) - Kredit kendaraan seperti motor dan mobil merupakan salah satu metode pembiayaan yang umum digunakan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi secara bertahap. Skema ini dinilai mempermudah karena tidak mewajibkan pembayaran penuh di awal. Namun, di tengah kemudahan tersebut, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah kredit kendaraan termasuk riba?
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk dalam hal pembelian kendaraan secara kredit.
Definisi kredit kendaraan
Kredit kendaraan adalah sistem pembelian mobil atau motor dengan cara mencicil. Umumnya, konsumen membayar sejumlah uang muka (down payment/DP) di awal, lalu melunasi sisa harga kendaraan melalui cicilan bulanan. Dalam praktiknya, skema ini kerap melibatkan pihak ketiga seperti bank atau perusahaan leasing, yang menetapkan bunga sebagai bentuk keuntungan.
Baca juga: Jangan asal, perhatikan hal ini jika ingin over kredit kendaraan
Pandangan Islam terhadap riba
Dalam ajaran Islam, riba adalah segala bentuk tambahan nilai atas pokok pinjaman yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Riba dilarang karena dianggap merugikan pihak yang meminjam, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
- "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
(QS. Ali Imran: 130) - "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Rasulullah SAW juga bersabda:
- "Rasulullah melaknat orang yang menerima riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan saksinya." (HR. Muslim)
Dengan demikian, Islam menekankan larangan terhadap segala bentuk transaksi yang mengandung riba.
Baca juga: Hal yang perlu diperhatikan saat gunakan kredit pemilikan kendaraan
Kredit kendaraan: Riba atau tidak?
Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tidak semua bentuk kredit kendaraan tergolong riba. Kredit bisa diperbolehkan asal dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.
"Kredit motor dan rumah bukan tidak boleh, tapi caranya harus syar’i," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Beliau menjelaskan bahwa dalam skema syariah, akad menjadi hal yang paling penting. Jika akadnya adalah utang-piutang dengan penambahan bunga, maka itu termasuk riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, jika akadnya adalah jual beli, maka diperbolehkan dengan syarat jelas dan tidak mengandung unsur penipuan.
Contohnya, jika seseorang ingin membeli motor tetapi belum memiliki cukup uang, lalu ada pihak yang membelikan motor tersebut dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi secara cicilan, maka transaksi itu disebut jual beli dan diperbolehkan.
Namun, dalam praktik leasing konvensional, bunga ditambahkan sebagai keuntungan atas pinjaman, dan hal ini dianggap sebagai riba. Maka dari itu, umat Islam perlu berhati-hati dan memahami jenis akad yang digunakan dalam transaksi kredit.
Baca juga: Kiat aman beli kendaraan secara kredit
Dua skema umum kredit kendaraan
1. Kredit dengan bunga
Skema ini banyak digunakan oleh perusahaan leasing konvensional. Konsumen membayar cicilan bulanan dengan tambahan bunga. Tambahan ini dinilai sebagai riba oleh sebagian besar ulama, karena termasuk keuntungan yang timbul dari pinjaman, bukan dari transaksi jual beli.
2. Kredit tanpa bunga
Pada skema ini, pembeli hanya membayar cicilan sesuai harga kendaraan yang disepakati, tanpa bunga. Biasanya, perusahaan menetapkan margin tetap di awal melalui akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan). Skema ini dianggap halal jika dilakukan secara transparan, disepakati kedua belah pihak, dan tidak mengandung unsur penipuan.
Hukum kredit kendaraan dalam Islam tergantung pada skema dan akad yang digunakan. Jika melibatkan bunga atas pinjaman (riba), maka hukumnya haram. Namun, jika dilakukan melalui akad jual beli yang sah menurut syariat, maka diperbolehkan.
Sebagai umat Islam, penting untuk memahami akad yang digunakan dalam kredit dan memilih lembaga pembiayaan syariah agar terhindar dari transaksi riba. Selain itu, upaya untuk menjaga keuangan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual setiap Muslim.
Baca juga: OJK sebut pembiayaan kendaraan listrik capai Rp16,63 T per Maret 2025
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.