Inilah cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, beserta syaratnya

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi dibuka. Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan kuliah di kampus-kampus keagamaan di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, anggaran bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025 disiapkan untuk 25.964 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, menyebut total anggaran yang disalurkan mencapai Rp171,36 miliar.

"Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp171.362.400.000 untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha," kata Ruchman di Mataram, Kamis (4/9).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.490 kuota dialokasikan untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta. Sisanya dibagi untuk mahasiswa binaan Ditjen Bimas Kristen (2.537 kuota), Ditjen Bimas Katolik (770 kuota), Ditjen Bimas Buddha (320 kuota), serta Ditjen Bimas Hindu (855 kuota).

Baca juga: Anggota DPR RI tegaskan program beasiswa PIP tak pungut biaya apapun

Syarat daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Berdasarkan informasi dari sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima:

  1. Lulusan MA/MAK/Sekolah Menengah Keagamaan atau sederajat maksimal dua tahun sebelumnya (lulusan 2023, 2024, atau 2025).
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi terakreditasi, dibuktikan dengan slip pembayaran UKT.
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP, KKS, KJP, DTKS, atau surat keterangan resmi dari pemerintah setempat.
  4. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga.
  5. Memiliki potensi akademik maupun non-akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, atau sertifikat prestasi.
  6. Mahasiswa difabel atau terdampak PHK orang tua juga berhak mendaftar dengan bukti dokumen pendukung.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, bukti prestasi, kartu bantuan sosial, surat keterangan penghasilan orang tua, foto rumah, bukti pembayaran listrik, hingga surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Baca juga: Otomatisasi penerima KIP Kuliah dengan PIP tunggu Persenjen 2025

Cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Proses pendaftaran mengacu pada Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2464 Tahun 2025. Tahapannya sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
  • Melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan kampus.
  • Mengikuti seleksi calon penerima bantuan yang ditetapkan masing-masing PTP.

Jadwal pendaftaran

Jadwal KIP Kuliah Kemenag 2025 ditetapkan langsung oleh setiap PTKI. Beberapa perguruan tinggi yang telah mengumumkan jadwal antara lain:

  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung: 2–11 September 2025
  • UIN Sultan Thaha Jambi: 4–21 September 2025
  • UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 9–15 September 2025

Besaran bantuan

Setiap penerima KIP Kuliah Kemenag 2025 akan memperoleh:

  • Biaya hidup Rp700 ribu per bulan atau Rp6,6 juta per semester.
  • Biaya pendidikan Rp2,4 juta per semester.

Dengan demikian, total manfaat bantuan sekitar Rp9 juta per semester per mahasiswa.

Bantuan ini berbeda dengan KIP Kuliah yang dikelola Kemendikbudristek, yang biaya hidupnya disesuaikan wilayah kampus dan pembayaran UKT dilakukan langsung ke perguruan tinggi.

Program KIP Kuliah Kemenag 2025 menjadi peluang besar bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Kemendikbud janjikan otomatisasi data penerima KIP Kuliah dengan PIP

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |