Sebelum ikut rekrutmen, simak apa itu lembaga BPKH dan tugasnya

13 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kabar baik bagi para pencari kerja di tahun 2025 ini. Lembaga pemerintah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah membuka lowongan bagi pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi, khususnya untuk posisi Asisten Manajer.

Dilansir dari laman resminya, BPKH membuka Rekrutmen Terbuka Pegawai 2025 untuk 11 formasi, yang seluruhnya berada pada level Asisten Manajer.

Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH 2025 telah dibuka sejak 6 Oktober 2025 dan akan ditutup pada 13 Oktober 2025. Periode pendaftaran akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Namun, durasi pendaftaran dapat diperpanjang apabila diperlukan pihak lembaga.

Sebelum mengikuti rekrutmen ini, ada baiknya calon pelamar memahami terlebih dahulu apa itu lembaga BPKH, serta tugas dan fungsinya.

Apa Itu BPKH?

Sesuai namanya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah.

Keuangan haji mencakup seluruh hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang, berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk kekayaan dalam bentuk uang atau barang lain yang dapat dinilai dengan uang, yang timbul akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mewujudkan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi kemaslahatan umat Islam.

Dana tersebut bersumber dari jemaah haji maupun sumber sah lainnya yang tidak bersifat mengikat. Sehingga, uang yang terkumpul dari BPIH bukanlah uang negara, melainkan dana masyarakat yang dikelola oleh negara.

Kendati demikian, BPIH tetap termasuk dalam kategori keuangan negara sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjaga kepentingan masyarakat sebagai jemaah haji.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan tujuan mengelola keuangan jemaah haji secara aman, transparan, dan bertanggung jawab.

BPKH bukan bagian dari Kementerian Agama, tetapi bekerja sama erat dengan kementerian ini dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji, terutama terkait pendanaan dan efisiensi biaya.

Sehingga dari mandat tersebut, BPKH bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama, serta memegang peran penting dalam memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji yang efektif dan berkeadilan.

Tugas dan fungsi BPKH

BPKH memiliki tugas memberikan nilai manfaat dan mengelola keuangan haji terhadap jemaah. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, fungsi BPKH mencakup:

  1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  3. Pengendalian serta pengawasan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.

Secara garis besar, fungsi BPKH mencakup empat aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban atas seluruh proses pengelolaan keuangan haji.

11 formasi Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH 2025

Berikut 11 formasi yang dibuka dalam Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH tahun 2025:

  1. Asisten Manajer Investasi Surat Berharga: 1 posisi
  2. Asisten Manajer Investasi Surat Berharga Lainnya dan Emas: 1 posisi
  3. Asisten Manajer Analisis Portofolio dan Penyelesaian Transaksi: 2 posisi
  4. Asisten Manajer Bisnis Digital: 2 posisi
  5. Asisten Manajer Pengembangan dan Konfigurasi TI (Fullstack Developer): 1 posisi
  6. Asisten Manajer Pengembangan dan Konfigurasi TI (Mobile Application Developer): 1 posisi
  7. Asisten Manajer Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi: 1 posisi
  8. Asisten Manajer Manajemen Sistem Informasi (Data Engineer): 1 posisi
  9. Asisten Manajer Transformasi Digital, Sistem dan Prosedur Digital, serta PMO: 1 posisi

Setiap calon pelamar wajib memenuhi persyaratan umum, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani, berintegritas tinggi, serta tidak pernah terlibat atau dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain persyaratan umum, pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  • Lulusan perguruan tinggi dalam maupun luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4.
  • Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya tiga tahun, termasuk pengalaman relevan sesuai dengan posisi yang dilamar. Pengalaman tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan kerja, referensi, atau dokumen pendukung lainnya.
  • Mempunyai kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai TOEFL atau setara minimal 500, dibuktikan melalui sertifikat resmi yang masih berlaku.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, kecurangan (fraud), kejahatan digital, maupun kejahatan keuangan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru dan masih berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta ketentuan lain dalam Rekrutmen Terbuka Pegawai BPKH 2025, dapat diakses para calon pelamar melalui laman resmi https://karir.bpkh.go.id/.

Baca juga: Kemenhaj targetkan pelunasan biaya haji dimulai pada November

Baca juga: BPKH 2025 buka lowongan Asisten Manajer, ini jadwal dan persyaratannya

Baca juga: BPKH dorong inovator muda hadirkan inovasi dukung iklim perhajian

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |