Jakarta (ANTARA) - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 masih berlangsung untuk periode Triwulan III, sementara pencairan Triwulan IV dijadwalkan terealisasi pada November 2025.
Namun, bagaimana bagi sejumlah guru di berbagai daerah yang dana tunjangannya masih belum masuk ke rekening masing-masing?
Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam penyaluran TPG. Sebelumnya dana disalurkan melalui kas pemerintah daerah, namun sekarang pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi, memangkas biaya administratif di tingkat daerah, dan meminimalkan risiko potensi pemotongan atau keterlambatan di jalur distribusi daerah.
Akan tetapi, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 masih belum merata ke rekening para pendidik di berbagai daerah, terutama TPG pada triwulan III ini.
Melalui unggahan akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG bagi guru ASN daerah berkaitan dengan proses tahapan penyaluran.
DJPK menjabarkan lima tahapan utama yang harus dilalui sebelum dana TPG masuk ke rekening pribadi guru.
1. Guru wajib memastikan data Dapodik ter-update
Guru ASN daerah perlu memastikan data diri mereka telah diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan data seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus diinput dengan benar.
Apabila terjadi ketidaksesuaian atau data belum diperbarui, proses validasi dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat tertunda, sehingga mengalami keterlambatan pencairan tunjangan.
2. Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
Tahapan berikutnya adalah verifikasi data guru oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen. Proses ini memastikan seluruh data yang tercantum di Dapodik akurat, logis, dan sesuai dengan kondisi faktual.
Tanpa verifikasi ini, data guru tidak bisa diproses ke tahap validasi berikutnya, yang dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
3. Validasi data oleh Puslapdik Kemendikdasmen
Puslapdik berperan dalam menilai kelayakan penerima tunjangan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Validasi dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, termasuk syarat administrasi dan kelengkapan dokumen pendukung.
Setelah validasi disetujui, Dinas Pendidikan memberikan persetujuan akhir, dan Kemendikdasmen menetapkan guru penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana kepada DJPK per daerah dan jumlah guru ASN daerah.
Dalam tahap ini, data guru penerima dimasukkan ke dalam sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan. Data tersebut mencakup daftar nama guru penerima (data supplier), detail pembayaran per triwulan dan per gelombang sesuai dengan SKTP.
4. DPJK melakukan verifikasi nilai penyaluran
Setelah menerima surat rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK melakukan verifikasi nilai penyaluran berdasarkan jumlah penerima dan wilayah. Proses ini memastikan bahwa dana yang akan dikirim sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak terjadi kesalahan dalam alokasi.
5. KPPN menerbitkan SPP-SP2D dan penyaluran TPG
Setelah diverifikasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Tahap ini merupakan proses akhir yang memastikan dana TPG ditransfer langsung ke rekening pribadi guru penerima di masing-masing wilayah.
Untuk mengetahui sejauh mana proses pencairan tunjangan, para guru dapat memantau status melalui laman Info GTK. Sistem ini menampilkan tahap validasi data, status penerbitan SKTP, serta kode informasi yang menunjukkan posisi proses pencairan.
Selain itu, para guru juga diimbau untuk memastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai, serta mengecek kembali beban mengajar dan linieritas mata pelajaran sesuai standar yang ditetapkan.
Apabila menemukan kendala, guru dapat menyampaikan pertanyaan atau laporan melalui operator sekolah, dinas pendidikan daerah, atau formulir layanan resmi Kemendikdasmen di https://pengaduan.ult.kemendikdasmen.go.id.
Baca juga: Cek jadwal dan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Baca juga: Kemendikdasmen: Program prioritas pendidikan 2025 beri dampak langsung
Baca juga: Disdik: Pembayaran TPG disalurkan langsung Kemendikdasmen
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.