Jakarta (ANTARA) - Peristiwa bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, hingga letusan gunung berapi dapat terjadi sewaktu-waktu dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat.
Namun, tidak semua bencana alam yang terjadi ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menentukan status tersebut.
Situasi ini pun kembali menjadi sorotan karena bencana banjir bandang dan longsor berskala besar yang melanda beberapa wilayah Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Cuaca ekstrem sejak akhir pekan lalu menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga terpaksa mengungsi. Meski demikian, pemerintah pusat belum menaikkan status bencana ini menjadi darurat bencana nasional.
Presiden Prabowo pada Jumat (28/11) menyampaikan bahwa pemerintah masih memonitor perkembangan sambil terus mengirimkan bantuan ke daerah terdampak.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bencana nasional dan syarat penetapan statusnya?
Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Penyebabnya bisa berasal dari faktor alam, non-alam, ataupun manusia, yang secara langsung mengakibatkan adanya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Kalimat tersebut dapat diartikan bahwa suatu peristiwa baru dapat disebut sebagai bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Selain itu, dilansir dari Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diunggah oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), status keadaan darurat bencana selanjutnya dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.
Keadaan darurat bencana terbagi menjadi 3 tingkatan, yakni keadaan darurat bencana kabupaten/kota, keadaan darurat bencana provinsi, serta keadaan darurat bencana nasional.
Perbedaan antara ketiga kondisi darurat tersebut terletak pada skala dampak dan tingkat kemampuan pemerintah daerah untuk menanggulangi bencana tersebut secara mandiri.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa bencana nasional merupakan suatu bencana yang skala dan dampaknya sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasi bencana tersebut.
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa (29/11).ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar/pri.Indikator atau syarat ditetapkannya status bencana nasional
Sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007, penetapan status darurat bencana nasional maupun daerah tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan terdapat beberapa indikator yang perlu dipenuhi. Indikator tersebut meliputi:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, secara umum untuk menetapkan tingkatan keadaan darurat bencana, diperlukan indikator-indikator yang secara jelas menunjukkan perbedaan situasi di lapangan.
Tingkat status darurat bencana ini dapat dinilai berdasarkan sejumlah indikator yang mencerminkan kapasitas atau kemampuan daerah dalam menangani bencana tersebut, yaitu:
1. Ketersediaan sumber daya yang dapat digerakkan atau dimanfaatkan untuk menangani situasi darurat bencana, yang meliputi petugas/personil, logistik dan peralatan, serta pembiayaan
2. Kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan sistem komando tanggap darurat bencana, yang sekurang-kurangnya meliputi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana dan Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana
3. Kemampuan daerah dalam melakukan tindakan awal keadaan darurat bencana, yang meliputi:
- Penyelamatan dan evakuasi korban atau penduduk yang terancam.
- Pemenuhan kebutuhan pokok, seperti air bersih, pangan, sandang, layanan kesehatan, sanitasi, psikososial, dan tempat tinggal sementara.
- Perlindungan terhadap kelompok rentan.
- Pemulihan fungsi infrastruktur dan fasilitas vital.
Adapun secara khusus, status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak dinilai tidak mampu dalam satu atau lebih hal berikut:
- Mengerahkan sumber daya manusia untuk penanganan darurat.
- Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana.
- Melakukan respons awal bencana, seperti penyelamatan dan evakuasi korban atau penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Diketahui, status bencana nasional sangat jarang ditetapkan. Status ini pernah diberlakukan saat peristiwa Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Saat terjadi gempa di Palu dan Cianjur, pemerintah pun tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Baca juga: Humaniora kemarin, update banjir hingga darurat bencana nasional
Baca juga: Koalisi masyarakat minta Presiden tetapkan darurat bencana nasional
Baca juga: Polemik Bencana Nasional Sumatra: Kapasitas daerah jadi penentu utama
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































