Gerakan yang dapat membatalkan shalat menurut empat mazhab

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat Islam adalah mengenai gerakan apa saja yang dapat membatalkan shalat. Apakah benar bahwa bergerak tiga kali dalam shalat bisa membatalkannya? Meskipun terdengar sederhana, persoalan ini memerlukan pemahaman mendalam karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah seorang Muslim.

Dalam khazanah fikih Islam, para ulama dari empat mazhab utama – Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah – sepakat bahwa gerakan yang banyak dan dilakukan secara berturut-turut (dalam istilah fikih disebut al-tawali), serta bukan bagian dari gerakan shalat, dapat membatalkan shalat. Namun, perbedaan muncul dalam menentukan apa yang disebut sebagai "gerakan banyak" dan batasannya.

Pandangan empat mazhab

Mazhab Hanafiyah memandang bahwa setiap gerakan yang tidak termasuk dalam rukun shalat dan tidak memiliki tujuan penyempurnaan shalat, jika dilakukan secara mencolok dan terus-menerus, maka shalat menjadi batal. Ukuran gerakan banyak menurut mazhab ini adalah jika orang yang melihatnya menyangka bahwa orang tersebut tidak sedang melakukan shalat.

Mazhab Malikiyah lebih tegas dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik dilakukan karena sengaja maupun lupa. Gerakan ringan seperti menyentuh tubuh sekali atau memberi isyarat masih ditoleransi. Namun jika dilakukan berulang kali, misalnya membetulkan pakaian secara terus-menerus atau menggaruk tubuh berkali-kali, maka shalat bisa dianggap batal.

Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tiga gerakan berturut-turut – baik disengaja maupun tidak – dapat membatalkan shalat. Gerakan sedikit seperti menggerakkan jari atau mata tidak membatalkan shalat. Namun tiga gerakan berurutan yang dianggap kebanyakan orang sebagai tidak pantas dalam shalat akan membatalkannya.

Mazhab Hanabilah sejalan dengan Syafi’iyah dalam prinsip umum, namun tidak menetapkan jumlah pasti. Fokus mazhab ini lebih pada seberapa berat dan berkelanjutan gerakan tersebut. Jika gerakan sudah menghilangkan bentuk khas orang yang sedang shalat, maka shalat dinilai batal.

Baca juga: 7 tips ampuh ajarkan anak shalat sejak dini dengan mudah

Dalil-dalil pendukung

Sejumlah hadits menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan beberapa gerakan saat shalat karena alasan mendesak tanpa membatalkan shalat, seperti:

  • Membuka pintu saat shalat (HR. Nasai),
  • Melepas sandal karena ada kotoran (HR. Ahmad),
  • Menggendong cucu beliau, Umamah, saat shalat (HR. Bukhari),
  • Memindahkan posisi Ibnu Abbas saat shalat malam (HR. Bukhari),
  • Memerintahkan membunuh ular atau kalajengking jika membahayakan (HR. Ahmad).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa gerakan yang dilakukan karena kebutuhan atau alasan mendesak, tidak membatalkan shalat.

Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mu’minun ayat 1–3, kekhusyukan adalah bagian penting dari shalat:

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ۝ ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu’minun: 1–2)

Gerakan yang tidak perlu dan dilakukan secara sadar dapat mengganggu kekhusyukan dan tuma’ninah dalam shalat, bahkan bisa membatalkannya.

Berdasarkan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Tidak semua gerakan tiga kali otomatis membatalkan shalat.
  2. Gerakan yang dibolehkan adalah yang ringan, tidak berturut-turut, dan dilakukan karena kebutuhan.
  3. Jika gerakan dilakukan secara sengaja, berulang, dan mencolok, maka berpotensi membatalkan shalat.
  4. Ukuran “gerakan banyak” bisa berbeda-beda tergantung mazhab, niat, serta kebiasaan masyarakat (ʽurf).
  5. Umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak melakukan gerakan di luar rukun shalat kecuali dalam keadaan mendesak.

Dengan demikian, prinsip kehati-hatian dan menjaga kekhusyukan tetap menjadi kunci utama dalam menjalankan ibadah shalat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Benarkah bergerak tiga kali dapat membatalkan shalat? Ini kata ulama

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |