Benarkah bergerak tiga kali dapat membatalkan shalat? Ini kata ulama

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat muslim adalah terkait batasan gerakan dalam shalat. Apakah benar bahwa bergerak tiga kali dapat membatalkan shalat? Pertanyaan ini memang kerap menimbulkan kebingungan, mengingat adanya perbedaan pandangan di antara para ulama fikih.

Para ulama dari empat mazhab utama dalam Islam – Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah – sepakat bahwa gerakan banyak dalam shalat yang dilakukan secara berturut-turut (al-tawali) dan bukan bagian dari gerakan shalat dapat membatalkan shalat. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menentukan batasan “gerakan banyak” tersebut.

Pandangan empat mazhab

Menurut mazhab Hanafiyah, setiap gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan tidak bertujuan menyempurnakan shalat, jika dilakukan secara sering dan terlihat mencolok, maka dapat membatalkan shalat. Contohnya adalah menambah ruku’ atau sujud tanpa sebab. Gerakan dikatakan “banyak” apabila orang yang melihatnya tidak ragu bahwa orang tersebut tidak sedang dalam keadaan shalat.

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lupa. Contoh gerakan tersebut antara lain menggaruk tubuh berulang kali, menyela-nyela jenggot, atau membetulkan posisi sorban. Namun, mereka memaklumi gerakan kecil atau ringan seperti memberi isyarat atau menyentuh kulit secara lembut. Adapun gerakan dengan intensitas sedang – seperti berpaling dari arah kiblat – membatalkan shalat jika dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Keutamaan shalat qobliyah, lebih baik daripada dunia dan seisinya

Sementara itu, ulama mazhab Syafi’iyah memandang bahwa gerakan tiga kali atau lebih yang dilakukan berturut-turut dapat membatalkan shalat, baik sengaja maupun tidak. Batasan gerakan banyak dan sedikit ditentukan oleh ‘urf (kebiasaan masyarakat). Gerakan ringan seperti menggerakkan jari atau pelupuk mata tidak membatalkan shalat. Adapun tiga gerakan atau lebih yang dilakukan tanpa jeda (al-tawali) dapat membatalkan shalat menurut pendapat ini.

Mazhab Hanabilah cenderung sejalan dengan mazhab Syafi’iyah, namun mereka tidak secara eksplisit menetapkan jumlah gerakan minimal untuk dikategorikan sebagai gerakan banyak. Mereka lebih menekankan pada intensitas dan keberlanjutan gerakan tersebut.

Dalil dan ketentuan dalam shalat

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, saat sedang shalat. Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya dan saat berdiri, beliau menggendongnya kembali. Hadits ini menjadi dalil bahwa gerakan tertentu dalam shalat tidak membatalkan shalat apabila dilakukan karena kebutuhan.

Demikian pula dalam kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq disebutkan bahwa shalat adalah ibadah yang mencakup perbuatan dan ucapan khusus, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Oleh karena itu, gerakan yang menyimpang dari tata cara shalat hendaknya dihindari agar kekhusyukan terjaga, sebagaimana disampaikan dalam QS. Al-Mu’minun ayat 1–3 tentang pentingnya khusyuk dalam shalat.

Baca juga: Keutamaan dalam kalimat adzan

Kesimpulan: Tergantung niat, kebutuhan, dan kebiasaan

Berdasarkan perbandingan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa tidak semua gerakan tiga kali dalam shalat secara otomatis membatalkan shalat. Yang menjadi perhatian utama adalah:

  • Apakah gerakan dilakukan secara berturut-turut (al-tawali)?
  • Apakah gerakan tersebut dibutuhkan atau tidak?
  • Apakah gerakan tersebut mengganggu kekhusyukan dan tuma’ninah dalam shalat?

Jika seseorang bergerak tiga kali karena kebutuhan, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal, maka shalat tidak batal. Namun, jika gerakan tersebut dilakukan secara sengaja tanpa alasan yang syar’i dan berturut-turut, maka hal itu bisa membatalkan shalat atau setidaknya mengurangi kesempurnaannya.

Para ulama juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjaga kekhusyukan shalat. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan gerakan di luar gerakan shalat, kecuali dalam keadaan mendesak.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Tempat shalat Id terbaik: Lapangan atau masjid, mana yang dianjurkan?

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |