Cara daftar ulang UM Undip 2025: Panduan, UKT, dan periksa kesehatan

20 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengumuman Ujian Mandiri (UM) Universitas Diponegoro (Undip) tahun 2025 telah dibuka pada Selasa (8/7) pukul 17.00 WIB. Seluruh peserta pun bisa mengaksesnya secara online melalui pengumuman.undip.ac.id.

Bagi peserta yang berhasil dinyatakan lolos pada seleksi ini, langkah selanjutnya yakni melakukan tahapan registrasi dan verifikasi melalui laman resmi Undip.

Tahapan tersebut diawali dengan para calon mahasiswa melakukan registrasi online yang dibuka mulai 10-15 Juli 2025.

Setelah registrasi online, terdapat beberapa rangkaian kegiatan lain dalam registrasi dan verifikasi calon mahasiswa UM Undip 2025. Berikut penjelasannya melansir dari laman PMB Undip:

Baca juga: Tata cara daftar ulang SPMB DKI Jakarta 2025

1. Registrasi online

Calon mahasiswa melakukan registrasi online mulai tanggal 10-15 Juli 2025 pada laman regonline.undip.ac.id dengan cara login menggunakan nomor peserta dan password tanggal lahir format DDMMYYYY.

Kemudian, calon mahasiswa mengisi data pribadi, data orang tua atau wali, data pendidikan, dan data prestasi.

Setelah selesai, unduh formulir registrasi online dan surat pernyataan kesanggupan melalui menu "Cetak Formulir & KTM", lalu cetak dan tandatangani dokumen tersebut.

2. Pembayaran biaya pendidikan

Calon mahasiswa dapat mulai melakukan pembayaran biaya pendidikan pada tanggal 10-15 Juli 2025. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.

UKT Undip terdiri dari delapan golongan yang bervariasi sesuai kemampuan calon mahasiswa dan program studi yang diterima. Besaran biaya mulai dari Rp500 ribu untuk golongan terendah, hingga yang paling tertinggi sebesar Rp6,5 juta sampai Rp22 juta.

Pemeriksaan seluruh besaran UKT Undip dapat diakses melalui link berikut.

Baca juga: Cara cek pengumuman hasil SPMB Jabar 2025 dan prosedur daftar ulang

3. Pemeriksaan kesehatan

Setelah menyelesaikan registrasi online, seluruh calon mahasiswa UNDIP diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan ini bisa dilakukan di rumah sakit, laboratorium klinik, atau layanan kesehatan mana pun, dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh mahasiswa.

Jenis pemeriksaan kesehatan harus sesuai ketentuan dari fakultas atau program studi yang diterima. Lalu, hasil pemeriksaan wajib ditandatangani dokter dan di stempel resmi dari fasilitas kesehatan terkait.

Kemudian, dokumen hasil pemeriksaan dapat diunggah dalam bentuk scan berwarna melalui laman regonline.undip.ac.id, bersamaan dengan dokumen surat pernyataan.

Untuk program studi tertentu yang mewajibkan tes psikometri, calon mahasiswa harus mengikuti tes tersebut di RSND Undip dengan jadwal yang akan diumumkan. Sementara biaya tes ini juga menjadi tanggungan mahasiswa.

Apabila program studi mensyaratkan tes buta warna dan mahasiswa tidak menggunakan hasil dari luar RSND Undip, maka akan diminta mengikuti tes ulang di RSND sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Cara daftar ulang SPMB Lampung 2025 online dan dokumen diperlukan

Selain itu, pihak kampus juga akan menunjuk beberapa mahasiswa secara acak untuk mengikuti tes bebas narkoba. Tes buta warna ulang dan tes bebas narkoba ini tidak dipungut biaya pada calon mahasiswa.

Setelah seluruh tahapan tersebut telah selesai, hasil verifikasi akan diumumkan pada 19 Juli 2025. Calon mahasiswa dapat mencetak kartu tanda mahasiswa (KTM) jika sudah dinyatakan lolos verifikasi dan mengambil kartu aslinya di fakultas dan program studi masing-masing.

Bagi peserta yang tidak lolos verifikasi, dapat unggah ulang berkas yang salah hingga tanggal 21 Juli 2025 dan diumumkan kembali pada 24 Juli 2025.

Dengan demikian, tata cara dan tahapan daftar ulang peserta yang dinyatakan lolos seleksi ujian mandiri (UM) Undip untuk program sarjana dan sarjana terapan tahun akademik 2025/2026.

Baca juga: Panduan lengkap setelah lulus UTBK SNBT 2025, cara daftar ulang dll

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |