Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

3 weeks ago 25

Jakarta (ANTARA) - Bagi pekerja di Indonesia, jaminan sosial menjadi aspek penting dalam perencanaan keuangan masa depan. Dua program utama yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meskipun keduanya bertujuan memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh setiap peserta.

JHT dan JP memiliki mekanisme pencairan dan manfaat yang berbeda. JHT memungkinkan peserta untuk menarik dana setelah mencapai usia tertentu atau dalam kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengakses dana sesuai kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: Ketua DPR minta Kemenaker tinjau ulang pencairan JHT

Sementara itu, JP dirancang untuk memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. Perbedaan ini mempengaruhi perencanaan keuangan jangka panjang bagi pekerja, karena mereka perlu mempertimbangkan jenis program yang sesuai dengan kebutuhan finansial di masa depan.

Penting bagi peserta untuk memahami perbedaan antara JHT dan JP agar dapat memanfaatkan kedua program ini secara maksimal sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan mereka.

Pemahaman yang baik akan membantu pekerja merencanakan masa depan yang lebih aman dan sejahtera. Berikut ini adalah perbedaan antara program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Aturan JHT dibuat berdasar rekomendasi pemangku kepentingan

Perbedaan JHT dan JP

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain
  • Tinggal di luar negeri untuk selamanya
  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Menaker: Permenaker No.2/2022 direvisi untuk memudahkan pencairan JHT

2. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang membantu peserta mempertahankan kualitas hidup setelah kehilangan penghasilan, baik karena pensiun atau cacat total tetap.

Program ini memberikan rasa aman finansial melalui pembayaran uang tunai setiap bulan atau sekaligus, tergantung pada kondisi peserta, seperti pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Perbedaan utama antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua terletak pada besaran iuran yang dibayarkan. Untuk JHT, iuran terdiri dari 3,7 persen yang dibayar pemberi kerja dan 2 persen oleh pekerja.

Sementara untuk Jaminan Pensiun BPJS, iuran lebih rendah, yaitu 2 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja dari upah bulanan.

Baca juga: ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahun

Dapat diketahui, baru-baru ini, pemerintah mengumumkan bahwa mulai 7 Januari 2025, usia pensiun untuk pencairan JP akan dinaikkan menjadi 59 tahun. Dengan demikian, peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun bulanan pada usia tersebut.

Perbedaan utama

Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada bentuk manfaat yang diberikan. JHT memberikan manfaat tunai sekaligus yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan peserta. Sebaliknya, JP memberikan manfaat pensiun bulanan yang memastikan kestabilan pendapatan jangka panjang setelah pensiun.

Penting bagi peserta untuk memahami perbedaan ini agar dapat merencanakan keuangan pensiun dengan lebih baik. Dengan pemahaman yang tepat, peserta dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan finansial mereka di masa depan.

Baca juga: Kemenkeu: Jamsos salah satu cara agar pekerja hidup layak di masa tua

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Tidak ada pungutan dalam pencairan Jaminan Hari Tua

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |