Sosok Harun Masiku, eks kader PDIP yang jadi buronan KPK sejak 2020

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Harun Masiku, eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Meskipun sudah lebih dari empat tahun, hingga kini keberadaannya belum diketahui.

KPK terus berusaha untuk menemukan Harun Masiku dan memperbarui surat penangkapannya. Pada Desember 2024, KPK kembali memperbarui surat tersebut, namun ia masih belum berhasil ditangkap. Kasus yang menjeratnya ini terus menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu korupsi di DPR RI.

Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku

Baru-baru ini, kasus yang melibatkan Harun Masiku juga menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Hasto Kristiyanto dikabarkan turut terseret dalam kasus ini dan bahkan disebut sebagai tersangka.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.

Surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024 menandai langkah resmi KPK dalam menyelidiki keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.

Penetapan status tersangka ini menambah panjang daftar tokoh yang terlibat dalam kasus yang sudah menarik perhatian banyak pihak.

Baca juga: Siapakah Hasto Kristiyanto? Tersangka baru dalam kasus Harun Masiku

Sosok Harun Masiku

Harun Masiku merupakan pria kelahiran Jakarta pada 21 Maret 1971, dikenal sebagai mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

Karier politik dan kasus hukum

Sebelum menjadi buronan, Harun Masiku aktif dalam dunia politik sebagai calon legislatif PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini terungkap pada Januari 2020, di mana Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, ia menjadi buronan KPK yang terus berusaha melacak keberadaannya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.

Baca juga: PDIP: Pengenaan perintangan penyidikan ke Hasto hanya formalitas

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku telah dilakukan oleh KPK dengan berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan kepolisian internasional. Namun, hingga saat ini, keberadaannya masih misterius. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan suap yang melibatkan anggota legislatif dan menyoroti tantangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Upaya penangkapan dan hadiah

KPK telah berupaya menangkap Harun Masiku melalui berbagai cara, termasuk dengan menawarkan hadiah bagi yang dapat memberikan informasi yang mengarah pada penangkapannya. Maruarar Sirait, Ketua DPP PDIP, menyatakan bahwa hadiah sebesar Rp 8 miliar disiapkan bagi yang dapat membantu penangkapan Harun.

Status terkini

Hingga Desember 2024, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK. Meskipun demikian, informasi mengenai keberadaannya sangat terbatas, dan ia belum berhasil ditangkap. KPK terus berupaya melacak dan menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus Harun Masiku menjadi sorotan publik karena melibatkan politisi tingkat tinggi dan menunjukkan tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya integritas dalam dunia politik.

Baca juga: KPK sebut sebagian uang suap kasus Harun Masiku berasal dari Hasto

Baca juga: KPK soal tetapkan Hasto tersangka setelah lima tahun: Kecukupan bukti

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |