Cara dan syarat ganti alamat KTP secara online tahun 2025

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, sekaligus mengurangi antrean serta mempercepat pelayanan bagi penduduk yang membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara dan syarat yang diperlukan.

Baca juga: Mendagri tanggapi keluhan soal kesulitan urus KTP-e

Syarat penggantian alamat KTP secara online

Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lampirkan KTP asli serta salinan fotokopi.

3. Pas foto

Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.

4. Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pastikan dokumen ini telah distempel dan ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.

5. SKP tembusan

Dokumen ini harus memiliki stempel dan tanda tangan sebagai tembusan kepada pihak kelurahan atau kecamatan terkait.

Baca juga: Pemilih tak ber-KTP-e wajib urus surat keterangan

Langkah-langkah penggantian alamat KTP secara online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perubahan alamat KTP secara online:

1. Akses Situs Resmi Disdukcapil

Kunjungi situs web Disdukcapil sesuai domisili Anda yang menyediakan layanan pindah alamat secara online. Misalnya, untuk wilayah Jepara, akses melalui https://disdukcapil.jepara.go.id.​

2. Pengisian data diri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif pada kolom yang disediakan.

3. Pilih jenis layanan

Pilih opsi "Perpindahan Keluar" atau sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.

4. Pilih anggota keluarga yang pindah

Tentukan siapa saja anggota keluarga yang akan pindah domisili.​

5. Isi data kepindahan

Lengkapi data kepindahan, termasuk NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah, alamat asal, alamat tujuan, dan alasan pindah.​

6. Unggah dokumen pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan SKP dari kelurahan.​

7. Kirim permohonan

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

8. Verifikasi oleh petugas

Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika data dan dokumen lengkap serta valid, petugas akan memproses permohonan Anda.​

Baca juga: Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline

9. Penerbitan dokumen baru

Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru.​

10. Unduh dan cetak dokumen

Unduh dokumen yang telah diterbitkan dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 untuk keperluan administrasi selanjutnya.​

Layanan online ini mungkin belum tersedia di semua daerah. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaannya di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan. Meskipun sebagian besar proses dapat dilakukan secara daring, beberapa daerah mungkin masih memerlukan kehadiran fisik untuk verifikasi tertentu.

Selalu ikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat agar proses berjalan lancar. Selain itu, pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan dalam pengisian informasi dapat menyebabkan penolakan atau penundaan dalam proses perubahan alamat KTP.

Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri tetap akurat dan up-to-date sesuai domisili terbaru.

Baca juga: KTP Anda hilang? Ini cara dan syarat mengurusnya

Baca juga: DKI: Urus KTP yang rusak karena banjir bisa rampung sehari

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |