Cara dan syarat pindah KK keluar Kabupaten/Kota tahun 2025

1 week ago 12

Jakarta (ANTARA) - Perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratannya. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan.

Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan.

Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan serta mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.

Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.

Baca juga: Panduan cetak KK online via aplikasi IKD tanpa harus ke Dukcapil

Syarat dan cara pindah KK keluar Kabupaten/Kota 2025

Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) yang tersedia di kantor Dukcapil daerah asal.

2. Melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga.

3 Jika anak di bawah 17 tahun tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga.

4. Solusi, Anak yang tidak ikut pindah dapat dititipkan dalam KK saudaranya dengan syarat:

- Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi wali.

- Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua atau wali.

Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan

1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

2. Jika tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:

- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

- Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

- Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika ada anak yang ikut menumpang.

3. Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.

4. Jika anak sudah memiliki Kartu Indonesia Anak (KIA), harus dilampirkan.

Baca juga: Cara urus penghapusan data KK setelah kematian anggota keluarga

Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota di kantor Dukcapil daerah asal

Pengisian formulir

- Mengisi Formulir F-1.03 sebagai syarat utama untuk mendapatkan SKPWNI.

- Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.

Penerbitan KK baru

- Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK tetap menggunakan nomor yang sama, hanya anggota yang pindah yang dihapus.

- Jika kepala keluarga ikut pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersisa.

- Jika ada anak yang dititipkan dalam KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.

Penyerahan dokumen

- Pemohon tidak perlu menyerahkan e-KTP atau KIA karena dokumen ini akan ditarik di Dukcapil daerah tujuan.

- Tunggu SKPWNI yang diterbitkan oleh petugas Dukcapil daerah asal.

Proses di kantor Dukcapil daerah tujuan

1. Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil daerah tujuan untuk melanjutkan proses perpindahan.

2. Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil.

3. Lampirkan dokumen tambahan, seperti:

- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.

- Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

- Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika anak ikut menumpang di KK lain.

4. Serahkan e-KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.

Baca juga: Ingin punya Kartu Keluarga sendiri meski masih lajang? Berikut caranya

Jika pemohon sudah menetap di daerah tujuan tetapi belum mengurus pindah KK

1. Datangi kantor Dukcapil di daerah tujuan.

2. Bawa dokumen berikut:

- Fotokopi KK dan e-KTP.

- Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).

- KIA jika pemohon masih anak-anak.

3. Dukcapil daerah tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil daerah asal melalui surat elektronik atau media lainnya.

Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah verifikasi, SKPWNI dan KK baru dapat diunduh dan dicetak secara mandiri.

Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah Anda dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Memahami dan mengikuti prosedur yang tepat dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota akan memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara mengurus pembetulan nama yang salah di Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: Apa saja syarat perpindahan penduduk anak tanpa orang tua atau wali?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |