Jakarta (ANTARA) - Biaya hidup di Jakarta terus menjadi perhatian, seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap hunian, transportasi, dan bahan pokok lainnya.
Hal ini semakin terlihat dalam hasil survei terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 2022. Dalam survei tersebut, Jakarta tercatat sebagai kota dengan biaya hidup tertinggi dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Data tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat yang terus meningkat seiring berjalannya waktu. Meskipun demikian, hasil survei ini belum dirilis kembali, dan saat ini data tersebut menjadi acuan sementara.
Baca juga: Daftar lima daerah dengan UMP 2024 tertinggi, Jakarta tetap teratas
Melihat tren yang ada, besar kemungkinan bahwa biaya hidup di Jakarta akan semakin tinggi pada tahun 2025. Prediksi ini merujuk pada survei BPS 2022 yang mencatatkan biaya hidup mencapai Rp14,88 juta per bulan.
Dengan berbagai faktor yang terus berkembang, masyarakat Jakarta diperkirakan akan menghadapi biaya hidup yang semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.760, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yang berada di angka Rp5.067.381, atau bertambah sekitar Rp329.379.
Kenaikan ini UMP dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta. Namun, kebijakan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks lebih luas, seperti tingkat serapan tenaga kerja, tren pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Baca juga: Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
Hingga saat ini, serapan tenaga kerja di DKI Jakarta masih menunjukkan tren positif. Data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat bahwa persentase penyerapan tenaga kerja mencapai angka 40-50 persen setiap tahun.
Angka tersebut menunjukkan kemampuan pasar tenaga kerja Jakarta dalam menyediakan lapangan kerja yang cukup besar. Meski demikian, tantangan terkait tren PHK dan tingginya biaya hidup tetap menjadi faktor yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.
Rincian biaya hidup di Jakarta 2025 berdasarkan UMP-nya
Kenaikan UMP Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761 perlu dilihat dalam konteks tingginya biaya hidup di DKI Jakarta yang terus meningkat. Berdasarkan hasil survei biaya hidup (SBH) 2022 yang dilakukan oleh BPS, rata-rata biaya hidup di Jakarta mencapai Rp14,88 juta per bulannya.
Angka yang tercatat menunjukkan adanya kesenjangan besar antara UMP yang ditetapkan dengan biaya hidup aktual di Jakarta. Meskipun UMP mengalami kenaikan, hal ini tetap menjadi tantangan besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Berikut adalah rincian biaya hidup yang menjadi kebutuhan utama penduduk Jakarta:
Baca juga: DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya
- Makanan, minuman, dan tembakau: Rp2.785.136
- Pakaian dan alas kaki: Rp760.122
- Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga: Rp3.195.697
- Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga: Rp940.042
- Kesehatan: Rp485.611
- Transportasi: Rp2.002.249
- Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan: Rp1.030.944
- Rekreasi, Olahraga, dan Budaya: Rp286.087
- Pendidikan: Rp959.899
- Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran: Rp1.475.659
- Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya: Rp958.555
Kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 diharapkan dapat meringankan beban pekerja dalam menghadapi tingginya biaya hidup di ibu kota.
Rincian biaya hidup ini menggambarkan komponen-komponen utama yang menjadi pengeluaran bulanan penduduk Jakarta sepanjang tahun mendatang.
Baca juga: Kenaikan UMP perlu dibarengi penurunan harga barang
Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024