Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP) dan syarat mendapatkannya?

2 months ago 90

Jakarta (ANTARA) - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam membangun negara melalui kementerian pada bidang pendidikan dan sosial.

Kebutuhan pendidikan menjadi landasan utama dalam mencetak generasi anak yang unggul dan bermartabat. Namun, tidak semua anak dapat mengenyam pendidikan karena berbagai faktor, seperti keadaan ekonomi yang tidak mendukung atau rentan miskin.

Faktor tersebut membuat anak putus sekolah, bahkan tidak pernah sekolah. Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dana PIP berlaku untuk siswa pada jenjang pendidikan formal dan non-formal, seperti SD, SMP, SMA, SMK, paket A-C, pendidikan khusus, dan pendidikan agama (Madrasah atau Pesantren).

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan langsung ke rekening siswa penerima PIP atau melalui sekolah. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, biaya kursus, biaya transportasi ke sekolah, dan lainnya.

  • SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
  • SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
  • SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
  • SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
  • SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
  • SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

Sejak diluncurkan pada 3 November 2014, program ini diupayakan tepat sasaran, sehingga dapat membantu jutaan anak Indonesia melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya dan dapat kembali bersekolah.

Berdasarkan statistik penerima PIP, mulai tahun 2015-2016, tercatat penerima dana PIP mencapai 19,2 juta siswa dari kalangan SD, SMP, SMA, dan SMK. Data yang tersedia pada tahun 2017, telah tersalurkan 7,6 juta siswa dari target 17,9 juta siswa.

Baca juga: Segini besaran dana untuk siswa penerima PIP Desember 2024

Kemudian, tahun 2018 berhasil tersalurkan mencapai 18,7 juta siswa, tahun 2019 tersalurkan sebanyak 18,3 juta siswa dari target 20,1 juta siswa, tahun 2020 diberikan kepada 18,09 juta siswa, dan tahun 2021 diterima sebanyak 18,08 juta siswa.

Lalu, tahun 2022 mengalami penurunan mencapai 17,9 juta siswa karena terjadi pandemi Covid-19. Tahun 2023, dengan persiapan anggaran 9,62 triliun berhasil kembali meningkat diterima sebanyak 18,1 juta siswa.

Kini, tahun 2024, pemerintah menaikkan jumlah anggaran PIP sebanyak Rp13,4 triliun dengan target sasaran 18,6 juta siswa. Hingga Maret, berhasil tersalurkan sebanyak 9,7 juta siswa dan 3,8 juta siswa penerima SK nominasi jika sudah aktivasi rekening.

Kendati demikian, tidak seluruh siswa dapat menerima dana PIP. Siswa yang dapat menerima dana PIP adalah peserta yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Siswa berumur 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera
  • Siswa berstatus yatim piatu
  • Siswa yang memiliki orang tua yang berstatus narapidana
  • Siswa yang menjadi korban bencana alam
  • Siswa yang mengalami putus sekolah dan ingin kembali bersekolah
  • Siswa kelainan fisik.

Baca juga: Sudah mulai cair, ini cara cek penerimaan dana PIP Desember 2024

Dengan kriteria tersebut, status siswa akan dipertimbangkan untuk penerimaan dana PIP, dengan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, terdapat dua kategori utama lainnya yang berhak menerima PIP yakni siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Bagi yang belum terdaftar DTKS Kemensos dapat mengajukan melalui kecamatan/kelurahan atau Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal. Informasi selengkapnya bisa diakses melalui dtks.kemensos.go.id. Lalu, siswa juga bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pengajuan dana PIP.

Untuk pengecekan status penerimaan PIP, para siswa dan orang tua bisa mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Kemudian, masukkan nomor NISN dan NIK siswa. Setelah itu, pada laman akan muncul informasi data siswa penerima PIP.

Dengan memenuhi syarat yang ditentukan, siswa dapat menikmati manfaat dari program Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.

Baca juga: Atasi anak putus sekolah, TNP2K minta besaran dan sasaran PIP tepat

Baca juga: Dana BOS dan PIP Pesantren tahap pertama mulai cair

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |