Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mengumumkan penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerapkan ketetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Besaran penetapan ini juga berdasarkan telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Adapun kebijakan penetapan besaran UMP dan UMK Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP dan UMK Jabar 2025:
Besaran UMP Jabar 2025
UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp133.737,18 dari UMP 2024. Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Besaran upah minimum provinsi atau UMP Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, dari sebelumnya Rp2.057.495 UMP 2024.
Baca juga: UMP Banten 2025 naik 6, 5 persen, berikut penjelasannya
Besaran UMK Jabar 2025
UMK Jabar 2025 juga telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024. Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut tertuang besaran UMK Jabar 2025 di 27 kabupaten dan kota. UMK Jabar paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Berikut rinciannya:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
Baca juga: Estimasi biaya hidup Jawa Barat tahun 2025, berdasarkan kenaikan UMP
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48.
Baca juga: UMP 2025 naik, Jateng masih jadi yang terendah
UMSP dan UMSK Jabar 2025
Pemprov Jabar juga menetapkan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Pada UMSP Jabar untuk sektor perkebunan dan padat karya disetujui naik 7 persen, dari Rp2.057.495 pada tahun 2024 menjadi Rp2.201.519 pada tahun 2025.
Kemudian, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), terdapat dua kabupaten/kota yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.
Mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.
Baca juga: UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 juta
Baca juga: UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024