Makan daging ular: Haram atau halal dalam Islam?

5 days ago 13

Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, pemberitaan dan media sosial seringkali dihebohkan dengan fenomena unik berupa tempat makan yang menyajikan olahan daging ular sebagai menu andalan.

Bahkan, tak jarang dijumpai video yang memperlihatkan individu, termasuk yang berpenampilan muslimah, menjajakan hidangan kontroversial ini.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi umat Islam: bagaimana sebenarnya hukum memakan daging ular menurut ajaran Islam? Apakah termasuk kategori halal (diperbolehkan) atau haram (dilarang)?

Berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah (hadis) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hukum memakan daging ular adalah haram (dilarang). Keharaman ini didasarkan pada beberapa landasan yang kuat:

1. Ular tergolong hewan yang memangsa dengan taring

Salah satu kriteria pengharaman hewan dalam Islam adalah apabila hewan tersebut termasuk binatang buas yang memangsa dengan menggunakan taringnya. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas melarang mengonsumsi setiap binatang buas yang bertaring.

Ular, meskipun tidak memiliki taring dalam pengertian mamalia, memiliki kemampuan untuk melumpuhkan dan memangsa mangsanya dengan gigitan yang mengandung bisa atau dengan cara melilit.

Fungsi gigitan dan kemampuan memangsa ini dapat dianalogikan dengan fungsi taring pada hewan buas lainnya dalam konteks pengharaman makanan.

2. Ular termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh

Dalam beberapa hadis sahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk membunuh ular. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbahnya:

"Bunuhilah ular-ular." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara spesifik menyebutkan beberapa jenis ular yang patut dibunuh karena potensi bahayanya:

"Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya, karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil dan membutakan mata." (HR. Muslim)

Prinsip dalam Islam menyatakan bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, umumnya tidak diperbolehkan untuk dimakan. Perintah untuk membunuh menunjukkan bahwa hewan tersebut dianggap berbahaya atau membawa mudarat.

3. Ular tergolong hewan yang menjijikkan (Khaba'its)

Dalam Al-Qur'an Surah Al-A’raf ayat 157, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai sifat-sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

Artinya: "Yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."

Ular secara umum dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (khaba'its) oleh mayoritas manusia dengan fitrah yang sehat. Keberadaannya yang seringkali di tempat-tempat kotor, bentuk tubuhnya yang melata, dan potensi bahayanya menjadikan ular termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan berdasarkan ayat ini.

Fatwa ulama

Pendapat ini juga dikuatkan oleh fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa Saudi Arabia) dalam fatwanya nomor 22/292 yang menyatakan dengan jelas keharaman memakan ular, tikus, ular berbisa, dan kera.

Alasan yang dikemukakan adalah karena hewan-hewan tersebut memangsa dengan taringnya (atau analoginya dalam kasus ular) dan termasuk kategori hewan yang menjijikkan.

Berdasarkan dalil-dalil dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang memakan binatang buas bertaring, perintah untuk membunuh ular, serta dikategorikannya ular sebagai hewan yang menjijikkan dalam Al-Qur'an, dapat disimpulkan secara tegas bahwa memakan daging ular hukumnya haram dalam Islam.

Baca juga: Restoran daging ular ternama di Hong Kong ditutup karena virus corona

Baca juga: Gulkarmat evakuasi ular di kloset rumah warga di Tanjung Priok

Baca juga: BKSDA lepasliarkan landak hingga trenggiling di Hutan Batukaru-Tabanan

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |