Apa saja jenis-jenis puasa wajib? Ini penjelasan dan niat bacaannya

2 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Puasa adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Ibadah ini tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan, tetapi juga ada jenis-jenis puasa lain yang telah diatur dalam syariat.

Dalam Islam, puasa terbagi menjadi beberapa macam, ada yang hukumnya wajib dan ada pula yang sunah sebagai bentuk amalan tambahan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Khusus untuk puasa wajib, ibadah ini harus dijalankan oleh setiap Muslim dalam kondisi tertentu dan memiliki aturan tersendiri tergantung pada sebabnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami apa saja jenis puasa wajib agar ibadahnya sesuai dengan ketentuan agama dan bernilai pahala.

Lantas, apa saja macam-macam puasa wajib dalam ajaran Islam? Berikut ulasannya, dirangkum dari situs resmi BAZNAS dan berbagai referensi lainnya.

Baca juga: Belum mandi wajib hingga Subuh, apakah puasa tetap sah?

Jenis-jenis puasa dalam Islam

Puasa merupakan salah satu rukun Islam, yakni pondasi utama yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang beriman. Dalam ajaran Islam, puasa terbagi menjadi dua jenis, yaitu puasa yang hukumnya wajib dan puasa yang bersifat sunah.

Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam puasa yang termasuk dalam kategori wajib:

1. Puasa Ramadhan

Berpuasa selama bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Perintah ini ditegaskan dalam Al-Quran, hadis-hadis Nabi, serta kesepakatan para ulama. Salah satu hadis yang menunjukkan keutamaan Ramadan adalah sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:

"Telah datang kepada kalian bulan penuh berkah. Allah mewajibkan kalian untuk berpuasa di dalamnya. Di bulan ini, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak memperoleh kebaikannya, maka ia benar-benar merugi.” (HR. An-Nasa’i, Baihaqi, dan Ahmad)

Niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."

2. Puasa kafarat

Puasa kafarat merupakan bentuk ibadah yang dilakukan sebagai tebusan atas kesalahan atau pelanggaran terhadap hukum syariat. Misalnya, seseorang diwajibkan menjalani puasa ini jika melakukan hubungan suami istri di siang hari selama Ramadhan, membunuh hewan saat ihram, atau melakukan zhihar (menyamakan istri dengan wanita yang haram dinikahi).

Adapun jumlah puasa yang harus ditunaikan pada puasa kafarat beragam, tergantung pelanggaran apa yang dilakukan. Bahkan, ada yang jumlahnya mencapai puasa hingga 60 hari berturut-turut.

Niat bacaan puasa kafarat:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likafarati fardhon lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala,"

Baca juga: Menhub: Penyelenggara mudik gratis wajib registrasi di Nusantara Hub

3. Puasa nazar

Puasa nazar menjadi wajib apabila seseorang telah berniat atau berjanji untuk melaksanakannya sebagai bagian dari nazar pribadi. Misalnya, seseorang bernazar akan berpuasa jika berhasil mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah. Ketika hal yang dinazarkan itu terwujud, maka ia wajib menunaikan puasanya.

Niat puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”

4. Puasa qadha

Jenis puasa ini ditujukan untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan tertentu, seperti haid, nifas, sakit, atau musafir. Jumlah hari yang harus diqadha sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.

Niat puasa qadha:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Baca juga: Mandi junub di bulan puasa Ramadhan: Kapan waktu yang dianjurkan?

Baca juga: Utang puasa orang meninggal wajib dibayar? Ini penjelasan dari ulama

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |