Daftar hewan yang haram dikonsumsi dalam Islam

5 days ago 15

Jakarta (ANTARA) - Sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai makanan dan minuman yang diperbolehkan (halal) dan yang dilarang (haram) untuk dikonsumsi.

Ketetapan ini bersumber dari wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur'a nul Karim dan Sunnah (ajaran dan perbuatan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk patuh dan menerima segala ketentuan-Nya dengan keyakinan bahwa di balik setiap larangan terdapat hikmah dan kebaikan yang mungkin kita ketahui maupun yang masih dirahasiakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Sikap seorang mukmin adalah "Sami’na Wa Atha’na" (kami mendengar dan kami ta’at).

Berikut adalah daftar hewan yang haram dimakan dalam Islam, berdasarkan nash (teks) Al-Qur'anul Karim dan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Baca juga: Ini sebab daging hewan kurban alot

Hewan haram berdasarkan Nash Al-Qur'anul Karim:

Terdapat empat jenis hewan yang secara jelas disebutkan keharamannya dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

Berdasarkan ayat tersebut, hewan yang haram dikonsumsi adalah:

  1. Bangkai: Yaitu hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam, seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak, atau mati karena sakit. Termasuk dalam kategori bangkai adalah potongan tubuh hewan yang dipisahkan saat hewan tersebut masih hidup. Pengecualian dari keharaman bangkai adalah bangkai belalang dan ikan (serta hewan air lainnya).
  2. Darah: Seluruh jenis darah diharamkan untuk dikonsumsi.
  3. Daging babi: Termasuk seluruh bagian tubuh babi, baik daging maupun lemaknya.
  4. Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah atau untuk selain Allah: Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, atau hewan yang disembelih dengan tujuan dipersembahkan untuk selain Allah (seperti dalam ritual kesyirikan), hukumnya haram.

Baca juga: Mengandung cacing, 66 kilogram hati hewan kurban di Jakbar dimusnahkan

Hewan haram berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Selain yang disebutkan dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa jenis hewan lain yang diharamkan berdasarkan hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

  1. Keledai jinak: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengonsumsi daging keledai jinak sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma.
  2. Segala hewan yang bertaring dan buas: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring dan memangsa dengan taringnya.
  3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsa: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang memakan setiap jenis burung yang memiliki cakar tajam dan memangsa dengan cakarnya.
  4. Jallaalah: Yaitu hewan halal yang mayoritas makanannya adalah barang najis sehingga daging dan susunya menjadi haram untuk dikonsumsi. Keharaman ini akan hilang apabila hewan tersebut dikurung selama tiga hari atau lebih dan diberi makanan yang bersih.
  5. Tikus: Termasuk dalam kategori hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
  6. Kalajengking: Juga termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
  7. Burung gagak: Sebagian jenis burung gagak termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
  8. Burung elang/rajawali: Termasuk hewan fasiq (pengganggu) yang diperintahkan untuk dibunuh.
  9. Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ): Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah anjing itu sendiri (kecuali yang dimanfaatkan untuk menjaga atau berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau, macan, serigala, dan singa. Bahkan sebagian ulama memasukkan ular dalam kategori ini.
  10. Ular: Termasuk hewan fasiq yang diperintahkan untuk dibunuh.
  11. Cicak/tokek (الْوَزَغ): Termasuk hewan fasiq yang diperintahkan untuk dibunuh, bahkan terdapat keutamaan bagi yang membunuhnya.
  12. Semut: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut.
  13. Lebah: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh lebah.
  14. Burung hud-hud: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh burung Hud-hud.
  15. Burung shurad: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh burung Shurad.
  16. Katak: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak.

Para ulama menjelaskan bahwa keharaman hewan-hewan nomor 5 hingga 11 di atas didasarkan pada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuhnya. Kaidah fikih yang berlaku adalah "Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya, maka haram untuk dimakan."

Sementara itu, keharaman hewan nomor 12 hingga 16 didasarkan pada larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuhnya. Para ulama berpendapat, jika membunuhnya saja dilarang, maka memakannya tentu lebih dilarang.

Baca juga: Hasil Mudzakarah, penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci boleh

Kaidah fikih tambahan dalam menentukan keharaman hewan:

Selain nash yang jelas, para ulama juga menetapkan beberapa kaidah fikih untuk menentukan hukum haramnya suatu binatang yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an maupun hadis yang sahih, yaitu:

  • Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan (النجاسات والخبائث): Hewan yang makanan utamanya adalah benda-benda najis dan kotor dianggap haram karena dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan dan jiwa.
  • Setiap hewan yang dilahirkan dari hasil persilangan antara binatang halal dan binatang haram (تولد بين مأكول وغيره): Hukum hewan hasil persilangan ini mengikuti hukum induk yang haram.
  • Setiap serangga yang membahayakan: Serangga yang memiliki potensi membahayakan kesehatan atau keselamatan manusia diharamkan untuk dikonsumsi.

Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?

Sekilas tentang sebab-sebab makanan & minuman menjadi haram:

Para ulama telah merangkum beberapa sebab utama mengapa suatu makanan dan minuman menjadi haram dalam Islam, di antaranya:

  1. Membahayakan: Jika makanan atau minuman tersebut dapat membahayakan kesehatan fisik atau mental.
  2. Memabukkan: Jika makanan atau minuman tersebut memiliki efek memabukkan dan menghilangkan akal sehat.
  3. Mengandung najis: Jika makanan atau minuman tersebut mengandung zat najis.
  4. Dianggap jorok/menyelisihi tabiat yang salimah: Jika makanan atau minuman tersebut dianggap kotor dan menjijikkan menurut fitrah manusia yang sehat.
  5. Didapatkan dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat: Meskipun zatnya halal, makanan atau minuman yang diperoleh melalui cara yang haram (seperti mencuri atau menipu) tetap haram untuk dikonsumsi.

Demikianlah daftar hewan yang haram dimakan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, dilengkapi dengan beberapa kaidah fikih yang relevan. Semoga penjelasan ringkas ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan syariat Islam dalam hal makanan dan minuman.

Baca juga: Kalbar cegah masuknya daging ilegal dan virus ASF di perbatasan

Baca juga: 109 ekor sapi di Babel sembuh dari PMK

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |