Jakarta (ANTARA) - Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Manfaat ini berupa pembayaran tunai bulanan yang dapat membantu mempertahankan kualitas hidup di masa pensiun.
Untuk mengklaim Jaminan Pensiun, peserta atau ahli waris perlu memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa peserta yang berhak mendapatkan manfaat pensiun dapat mencapainya dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses klaim dimulai dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dan mengisi Formulir 7 (Form JP) yang telah disediakan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain Kartu Peserta Program JP, KTP asli beserta fotokopi, serta fotokopi Kartu Keluarga.
Baca juga: Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik
Jika klaim diajukan karena peserta mengalami cacat total tetap, maka tambahan dokumen seperti surat keterangan dokter dan surat keterangan dari pemberi kerja juga harus disertakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam proses klaim tersebut.
Prosedur klaim Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan
Setelah memenuhi kriteria, berikut prosedur klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pengecekan status klaim
- Kunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Dapatkan informasi status klaim
- Klaim akan diselesaikan dalam 15 hari kerja setelah berkas disetujui.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat beri penghargaan ke Perisai
2. Dokumen klaim Jaminan Pensiun
a. Peserta usia pensiun
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK atau website.
b. Peserta cacat total tetap
Tambahan dokumen:
- Surat keterangan dokter tentang cacat total tetap
- Surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja
Dokumen lainnya sama seperti peserta usia pensiun.
c. Janda atau duda
Tambahan dokumen:
- Surat nikah
- Surat keterangan kematian yang dilegalisir
- Surat keterangan ahli waris yang dilegalisir
Dokumen lainnya sama seperti peserta usia pensiun.
Baca juga: Cara ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
d. Anak
Tambahan dokumen:
- Akta kelahiran atau KTP anak
- Surat keterangan kematian yang dilegalisir
- Surat keterangan ahli waris yang dilegalisir
Untuk anak di bawah 18 tahun, ditambah dengan surat keterangan wali dan KTP wali anak.
e. Orang tua
Dokumen yang diperlukan:
- KTP orang tua dan fotokopinya
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris yang dilegalisir
Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK atau website.
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi Menbud lindungi maestro budaya dengan Jamsostek
Prosedur klaim Jaminan Pensiun BPJS ketenagakerjaan
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim Jaminan Pensiun.
3. Menunggu panggilan dari petugas melalui mesin antrian.
4. Diperiksa oleh petugas dan menerima tanda terima klaim.
5. Mengisi survei kepuasan melalui e-survey.
6. Menerima saldo Jaminan Pensiun yang ditransfer ke rekening peserta.
Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengajukan klaim Jaminan Pensiun. Proses klaim ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk memperoleh perlindungan finansial yang layak.
Setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total permanen, peserta akan menerima manfaat Jaminan Pensiun yang dapat membantu menjaga kualitas hidup mereka di masa pensiun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit membayar klaim Rp286 miliar
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kanwil Jakarta kelola iuran peserta Rp40,3 triliun
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025