Jenis pelayanan kesehatan yang didapatkan peserta BPJS seumur hidup

1 week ago 15

Jakarta (ANTARA) - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi akses masyarakat dalam pelayanan kesehatan yang diberikan dan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menerima fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai syarat dan ketentuan.

Jenis pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS selama seumur hidup. Pelayanan ini berlaku bagi peserta BPJS Non-PBI yang rutin membayar iuran dan BPJS PBI yang tidak bayar iuran.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, terdapat berbagai jenis pelayanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan dan didapatkan secara gratis untuk masyarakat terdaftar BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Kemenkes: BPJS aktif penting untuk pemeriksaan kesehatan gratis

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pada tingkat pelayanan ini merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat non-spesialistik, umumnya diagnosa awal yang diberikan dokter umum. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) tiap individu
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Bengkulu mencapai 851.702 jiwa

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)

Tingkat pelayanan kesehatan ini diberikan untuk peserta BPJS yang dirujuk ke penanganan spesialistik atau sub-spesialistik. Jenis pelayanan kesehatannya meliputi:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  • Tindakan medis spesialis
  • Pelayanan obat alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis

Baca juga: Menkes kejar perluasan pembiayaan penanganan kardiovaskular oleh BPJS

  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
  • Pelayanan jenazah
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan di ruang rawat inap insentif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  • Perawatan di ruang rawat inap non-intensif

3. Ambulans

Fasilitas ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan diberikan untuk pasien rujukan:

  • Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
  • Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Baca juga: BPJS aktif pada cek kesehatan gratis guna tindaklanjuti hasil skrining

4. Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan penyakit

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi atau darah tinggi
  • Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  • Stroke
  • Kanker leher Rahim
  • Kanker payudara
  • Anemia remaja putri
  • Tuberkulosis (TBC)
  • Hepatitis
  • Paru obstruktif kronis
  • Talasemia
  • Kanker usus
  • Kanker paru
  • Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Baca juga: Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif

5. Pelayanan gawat darurat (IGD)

Peserta BPJS akan diberikan pelayanan tindakan gawat darurat (IGD) sesuai rujukan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan kriteria pasien:

  • Terancam nyawa dan berbahaya untuk diri sendiri hingga orang lain atau lingkungan sekitar
  • Mengalami gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
  • Mengalami gangguan hemodinamik
  • Mengalami penurunan kesadaran
  • Perlu tindakan segera dan cepat

Baca juga: Menkes: Bukan peserta BPJS tetap dapat pemeriksaan kesehatan gratis

Sementara, kriteria fasilitas ruangan perawatan atau rawat inap yang diberikan untuk peserta BPJS sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yakni:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara
  • Pencahayaan ruangan
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Nakas per tempat tidur
  • Temperatur ruangan
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau non-infeksi
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen

Kriteria fasilitas ruang perawatan tersebut tidak berlaku bagi peserta pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Demikian jenis layanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Masyarakat yang terdaftar peserta BPJS dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk berobat dan menjadi lebih sehat.

Baca juga: Cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui e-Fornas

Baca juga: Kebijakan baru BPJS: Sistem kelas rawat inap (KRIS) berlaku 2025

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |