Hukum pernikahan dalam Islam: Syarat, ketentuan, dan hikmahnya

3 weeks ago 23

Jakarta (ANTARA) - Pernikahan dalam Islam bukan hanya merupakan ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki landasan hukum yang kuat. Hukum pernikahan Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam melaksanakan pernikahan sesuai dengan syariat.

KHI mengatur berbagai aspek pernikahan, mulai dari syarat sahnya pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hingga konsekuensi hukum dari perceraian. Aturan-aturan ini memastikan bahwa setiap pernikahan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, hukum pernikahan Islam di Indonesia juga dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca juga: Kemenag sebut KUA tak layani pernikahan dini

Ada aturan yang melarang pernikahan antara dua individu yang hubungan mereka dilarang oleh agama atau peraturan yang berlaku. Larangan ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan mempertimbangkan norma agama dan ketentuan hukum lainnya secara menyeluruh.

Hukum pernikahan Islam tidak hanya mengatur aspek legal formal, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual dan sosial. Aturan ini bertujuan mewujudkan keluarga yang harmonis dan sakinah, selaras dengan prinsip Islam yang mengedepankan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Hukum-hukum pernikahan dalam Islam

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi individu yang memiliki kemampuan untuk menikah dan khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak menikah. Dalam hal ini, menikah dianggap sebagai kewajiban untuk menjaga diri dari dosa.

Baca juga: Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di hari libur

2. Sunnah

Bagi mereka yang mampu menikah dan dapat menahan diri dari perbuatan zina, pernikahan hukumnya sunnah. Meskipun tidak wajib, menikah dianjurkan sebagai sunnah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

3. Mubah

Pernikahan menjadi mubah atau boleh dilakukan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, namun tidak khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak menikah. Dalam kondisi ini, menikah tidak dianjurkan secara khusus, tetapi juga tidak dilarang.

4. Makruh

Pernikahan hukumnya makruh bagi individu yang tidak memiliki keinginan untuk menikah, baik karena karakter pribadi maupun alasan kesehatan, dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan keluarga. Jika dipaksakan, pernikahan dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga.

5. Haram

Pernikahan menjadi haram jika dilakukan oleh individu yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai kehidupan rumah tangga dan dikhawatirkan akan menelantarkan pasangannya. Selain itu, pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam Islam.

Baca juga: Pernikahan Dini: Tradisi lama masalah baru, simak dampak negatifnya!

Syarat sah pernikahan dalam Islam

Agar pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:

1. Kedua calon mempelai beragama Islam

Pernikahan dalam Islam hanya sah jika kedua mempelai menganut agama Islam.

2. Tidak memiliki hubungan mahram

Calon mempelai tidak boleh memiliki hubungan darah atau hubungan lain yang termasuk kategori mahram yang menghalangi pernikahan.

3. Wali nikah yang memenuhi syarat

Wali nikah bagi mempelai wanita harus seorang Muslim, laki-laki, telah baligh, berakal sehat, dan tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.

4. Kehadiran saksi yang sah

Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang beragama Islam, baligh, berakal sehat, mampu mendengar dan melihat, serta hadir secara fisik dalam akad nikah.

Baca juga: Menimbang baik buruk "childfree"

5. Kedua mempelai tidak dalam keadaan ihram

Calon mempelai tidak boleh sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah saat melangsungkan pernikahan.

6. Pernikahan dilakukan tanpa paksaan

Kedua mempelai harus memberikan persetujuan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

7. Pelaksanaan ijab dan qabul

Akad nikah dilakukan dengan pengucapan ijab oleh wali atau wakilnya dan qabul oleh mempelai pria, sebagai tanda kesepakatan pernikahan.

Mematuhi seluruh persyaratan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan dinyatakan sah secara agama. Hal ini juga berperan krusial dalam menjamin keabsahan pernikahan, baik di hadapan agama maupun hukum negara.

Baca juga: Pentingnya bangun pernikahan sehat untuk cegah masalah mental

Hikmah pernikahan dalam Islam

1. Melindungi dari perbuatan zina

Pernikahan menjadi jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis, sehingga dapat menjaga diri dari perilaku yang dilarang agama.

2. Menyempurnakan separuh agama

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu cara untuk menyempurnakan keimanan seseorang.

3. Membangun keluarga harmonis

Pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang).

4. Melaksanakan perintah Allah

Pernikahan adalah bagian dari ibadah, sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW.

Dengan memahami hikmah dan hukum pernikahan dalam Islam, individu diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak, sesuai dengan syariat, untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh berkah.

Baca juga: Pernikahan paksa karena pemerkosaan ditinjau dari hukum Islam

Baca juga: Mau Nikah Hemat Tapi Berkesan Mewah? Venue di Lounge 78 Solusinya!

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |