Jakarta (ANTARA) - Perdebatan terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek hingga saat ini belum menerima tukin yang seharusnya mereka terima.
Menurut informasi, banyak dosen yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mengungkapkan kekecewaan karena hanya dosen di Kemendikti Saintek yang tidak memperoleh tukin, sementara kementerian atau lembaga lainnya sudah menerima tunjangan tersebut. Hal ini memicu rasa diskriminasi di kalangan para dosen ASN yang merasa terabaikan.
Pasalnya, pemerintah tengah berupaya merealisasikan pencairan tukin bagi dosen berstatus ASN pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa Kemendikti Saintek sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasi pencairan tersebut.
Masalah terkait tukin ini menjadi sorotan karena adanya ketidakmerataan pemberian tunjangan tersebut di berbagai kementerian atau lembaga. Hal ini memicu perbincangan dan menjadi isu penting yang tengah dibahas di kalangan dosen ASN, khususnya yang berada di lingkungan Kemendikti Saintek.
Baca juga: Pemerintah upayakan adanya tunjangan kinerja untuk dosen ASN
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tukin ASN yang saat ini sedang ramai diperbincangkan? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu tukin ASN
Tunjangan kinerja dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan ini, tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, termasuk dosen, yang besarnya ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan serta prestasi kerja yang dicapai oleh PNS tersebut.
Evaluasi jabatan sendiri merujuk pada proses sistematis untuk menilai suatu jabatan dengan menggunakan kriteria faktor jabatan. Proses ini dilakukan berdasarkan informasi yang relevan mengenai jabatan tersebut, yang tujuannya adalah untuk menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Evaluasi ini sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan besaran tukin yang akan diberikan kepada PNS. Penentuan besar tunjangan kinerja bagi PNS harus dilakukan dengan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
Hal ini diperlukan agar penilaian terhadap suatu jabatan bisa dilakukan secara tepat sesuai dengan beban dan tanggung jawab jabatan tersebut. Oleh karena itu, penghitungan tukin harus dilakukan dengan cermat agar tidak ada ketimpangan dalam pemberian tunjangan.
Baca juga: Jokowi segera tandatangani kenaikan tukin PNS Kementerian ESDM
Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam penghitungan tukin adalah penentuan nilai atau kelas jabatan. Nilai jabatan ini diperoleh melalui proses evaluasi yang dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan.
Evaluasi ini membantu menentukan kelas jabatan yang akhirnya mempengaruhi besaran tukin yang diberikan. Secara keseluruhan, sistem penghitungan tukin PNS harus mencerminkan keadilan dan keseimbangan, dengan memberikan penghargaan yang sesuai terhadap kinerja dan tanggung jawab yang diemban oleh setiap individu.
Oleh karena itu, proses evaluasi jabatan dan penentuan besarannya harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar hasil yang dicapai dapat diterima dengan adil oleh semua pihak.
Besaran tukin PNS di beberapa lingkungan kementerian dan lembaga
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
3. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000
4. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI): Rp1.766.000 hingga Rp24.930.000
Baca juga: Aliansi dosen minta pemerintah segera perjelas status tukin dosen ASN
5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR): Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000
7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM):Rp 2.531.250 hingga Rp33.240.000
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK): Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
10. Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
Pencairan tukin bagi dosen ASN menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat pentingnya penghargaan atas kinerja dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk segera merealisasikan pencairan tukin tersebut agar dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan kualitas pendidikan di tanah air.
Baca juga: Kemdiktisaintek sebut tak ada anggaran tunjangan dosen tahun ini
Baca juga: Protes tukin, aliansi dosen lakukan aksi damai di Kemdiktisaintek
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025