Larangan potong kuku dan rambut saat berkurban: Sunnah atau wajib?

2 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Idul Adha 2025, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Selain memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat, ada pula sejumlah amalan yang sebaiknya diperhatikan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban), salah satunya terkait larangan memotong kuku dan rambut.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban seringkali menjadi bahan pertanyaan di kalangan umat Islam. Benarkah seseorang yang berniat menyembelih hewan kurban dilarang memangkas kuku dan rambutnya? Bagaimana ketentuan hukumnya menurut ajaran Islam? Serta, kapan waktu berlakunya larangan tersebut?

Untuk memahami hal tersebut secara lebih jelas, berikut penjelasan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi calon pekurban, termasuk penentuan waktu yang tepat untuk memotongnya, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban

Mengutip dari situs Baznas, terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Hadits ini menjadi pijakan utama bagi para ulama dalam menetapkan ketentuan waktu yang tepat untuk memotong kuku bagi seseorang yang berniat melaksanakan ibadah kurban.

Menurut Imam Nawawi, larangan tersebut termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yakni anjuran yang sangat ditekankan walaupun jika dilanggar tidak sampai dianggap berdosa.

Baca juga: Khutbah Idul Adha 2025: Mengukir jiwa qurban dalam kehidupan

Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Hanbali, memandang bahwa larangan ini bersifat wajib. Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambut sebelum hewan kurban disembelih, maka ia dinilai telah melakukan pelanggaran yang berdosa.

Dengan pemahaman ini, umat Muslim dapat lebih jelas dalam menentukan batasan dan waktu yang tepat untuk memotong kuku sebelum berkurban.

Berdasarkan hadits dan penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa waktu yang diperbolehkan untuk memotong kuku bagi orang yang berkurban adalah setelah proses penyembelihan selesai. Hal ini dimaksudkan agar pekurban bisa mencerminkan kondisi para jamaah haji yang sedang berada dalam keadaan ihram.

Waktu dimulainya larangan potong kuku bagi pekurban

Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan tersebut mulai berlaku sejak masuknya malam pertama bulan Dzulhijjah, atau lebih tepatnya setelah terbenam matahari di akhir bulan Dzulqa’dah. Dengan demikian, kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban sudah tidak diperbolehkan sejak waktu tersebut, sampai hewan kurban disembelih.

Misalnya, jika hilal Dzulhijjah terlihat pada malam Jumat, maka sejak Kamis maghrib, larangan memotong kuku dan rambut sudah berlaku bagi yang berniat berkurban. Ini penting diperhatikan agar tidak melanggar anjuran Rasulullah SAW mengenai kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban.

Baca juga: 5 larangan penting yang harus dihindari saat berniat kurban Idul Adha

Namun, apabila seseorang baru berniat berkurban setelah masuknya 1 Dzulhijjah, maka larangan tersebut mulai berlaku sejak niat itu muncul, bukan sejak awal bulan. Hal ini menjelaskan bahwa larangan terkait kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban tidak berlaku secara otomatis, melainkan bergantung pada adanya niat.

Dalam praktiknya, sebagian ulama membolehkan memotong kuku jika benar-benar mendesak, misalnya karena kuku sudah sangat panjang hingga menyulitkan aktivitas. Namun tetap, keutamaan menahan diri adalah bagian dari bentuk penghormatan terhadap sunnah dan ketentuan tentang kapan boleh potong kuku bagi yang berkurban.

Kapan larangan potong kuku bagi pekurban mulai berlaku?

Mayoritas ulama menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku mulai malam pertama bulan Dzulhijjah, tepatnya sejak matahari terbenam di hari terakhir bulan Dzulqa’dah.

Artinya, sejak masuknya waktu Maghrib penanda awal Dzulhijjah, orang yang sudah berniat berkurban dianjurkan untuk tidak lagi memotong kuku dan rambutnya hingga kurban selesai dilaksanakan.

Sebagai contoh, jika hilal Dzulhijjah terlihat pada malam Jumat, maka sejak Kamis malam tepat setelah Maghrib larangan ini sudah berlaku bagi yang telah berniat berkurban. Pemahaman ini penting agar seseorang tidak secara tidak sadar melanggar ajaran Nabi Muhammad SAW dalam hal ini.

Namun, apabila seseorang baru memiliki niat berkurban setelah masuknya bulan Dzulhijjah, maka larangan ini mulai berlaku sejak niat tersebut muncul. Dengan demikian, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bukanlah sesuatu yang otomatis berlaku bagi semua Muslim, melainkan khusus bagi mereka yang telah berniat untuk berkurban.

Dalam praktiknya, beberapa ulama juga memberi kelonggaran bila seseorang memang harus memotong kuku karena alasan mendesak, misalnya jika kuku sudah terlalu panjang dan mengganggu aktivitas.

Meskipun demikian, menahan diri untuk tidak memotong kuku tetap dianggap sebagai bentuk kesungguhan dalam menghormati sunnah dan adab menjelang ibadah kurban.

Baca juga: Golongan yang berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |