Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai program bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. Beragam program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Dua program yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Meskipun keduanya sama-sama memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, terdapat perbedaan yang cukup mencolok dari segi konsep, tujuan, dan mekanisme penyalurannya. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat mengetahui manfaat masing-masing program. Berikut penjelasannya.
Perbedaan bansos PKH dan bansos BLT
1. Definisi dan sifat bantuan
• PKH merupakan bantuan sosial bersyarat atau conditional cash transfer. Artinya, penerima bantuan diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, atau memenuhi standar gizi keluarga.
• BLT adalah bantuan langsung tunai yang diberikan tanpa syarat khusus (unconditional). Bantuan ini biasanya diberikan dalam situasi darurat, seperti saat terjadi krisis ekonomi, pandemi, atau bencana yang menyebabkan turunnya daya beli masyarakat.
Baca juga: Pemkab Demak siap salurkan BLT petani tembakau
2. Tujuan dan fokus bantuan
• PKH memiliki tujuan jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan gizi.
• BLT lebih bersifat jangka pendek, fokus pada pemulihan ekonomi rumah tangga yang terdampak situasi darurat. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil selama periode krisis.
3. Sasaran penerima
• PKH menyasar keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok yang berhak meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
• BLT ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdampak langsung oleh keadaan darurat, dengan kriteria penerima yang lebih fleksibel.
4. Bentuk dan mekanisme penyaluran
• PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai secara bertahap, biasanya beberapa kali dalam setahun. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
• BLT juga disalurkan dalam bentuk uang tunai, namun sifatnya lebih cepat dan dapat diberikan sekaligus atau dalam periode tertentu. Proses penyaluran bisa melalui kantor pos atau langsung dari pemerintah daerah/desa sesuai kondisi di lapangan.
Baca juga: Kementerian ESDM finalisasi data penerima BLT subsidi BBM dengan BPS
5. Durasi dan frekuensi bantuan
• PKH merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkesinambungan selama penerima memenuhi syarat yang telah ditentukan.
• BLT bersifat sementara dan hanya diberikan pada periode tertentu, seperti saat ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengatasi dampak krisis ekonomi atau kenaikan harga bahan pokok.
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara PKH dan BLT terletak pada tujuan serta mekanisme penyalurannya. PKH bersifat jangka panjang, berkesinambungan, dan disertai syarat tertentu yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup penerima secara bertahap.
Sementara itu, BLT bersifat darurat karena diberikan tanpa syarat khusus. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat pada periode krisis agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi dan dampak ekonomi tidak semakin meluas.
Baca juga: Khofifah salurkan BLT Rp5,57 miliar untuk 4.207 buruh rokok Surabaya
Baca juga: Pemkab Kudus mulai salurkan BLT untuk 50.828 buruh rokok
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.