5 larangan penting yang harus dihindari saat berniat kurban Idul Adha

2 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud solidaritas sosial.

Namun, selain menyiapkan hewan kurban yang sesuai syariat, ada beberapa larangan penting yang harus diperhatikan oleh mereka yang berniat berkurban.

Larangan-larangan ini bukan hanya bersifat fisik terhadap hewan yang akan disembelih, tetapi juga mencakup amalan atau perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh orang yang berniat berkurban, terutama sejak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan meneladani sunnah Nabi Muhammad SAW. Agar ibadah kurban yang dilakukan menjadi sah dan bernilai pahala, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan menghindari larangan-larangan ini.

Lantas, apa saja pantangan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Daging kambing vs daging sapi: Mana yang lebih rendah kolesterol?

Larangan bagi orang yang berkurban yang harus dihindari

1. Tidak memotong kuku dan rambut

Bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban, terdapat anjuran untuk tidak memangkas kuku atau rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.

Larangan ini berasal dari sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Tindakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses ibadah kurban, di mana seseorang diharapkan menjaga kondisi tubuhnya hingga waktu penyembelihan tiba.

Dalam hadits disebutkan: "Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai." (HR. Muslim)

2. Tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban

Islam menekankan bahwa ibadah kurban bukanlah sarana untuk mencari keuntungan. Karena itu, menjual bagian apa pun dari hewan kurban seperti kulit, bulu, atau daging dinyatakan tidak diperbolehkan.

Tujuan utama kurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan, sehingga seluruh bagian hewan sebaiknya disalurkan sebagai sedekah. Rasulullah SAW pernah menugaskan Ali bin Abi Thalib RA untuk menyembelih unta kurban-nya dan menyalurkan seluruh bagian tubuh hewan tersebut kepada yang berhak, tanpa memberikan apa pun kepada tukang sembelih sebagai upah.

"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada nilai kurban baginya," (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Baca juga: Panduan lengkap simpan daging kurban dengan benar agar tahan lama

3. Memberikan upah penyembelih dari hasil kurban tidak diperbolehkan

Dalam syariat Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai pembayaran jasa bagi penyembelih hewan kurban. Berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW secara tegas melarang memberikan bagian apa pun dari hewan kurban, seperti daging atau kulit, sebagai bayaran bagi tukang jagal.

Dalam hadis tersebut disebutkan:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku pun menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jillal-nya (kulit pelindung di punggung unta). Aku tidak memberikan sedikit pun kepada penyembelih dari bagian kurban tersebut. Rasulullah bersabda, 'Kami akan memberikan upah kepada penyembelih dari harta kami sendiri.'"

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa pemilik hewan kurban (shohibul qurban) wajib menyediakan bayaran untuk tukang jagal dari dana pribadi, bukan dari bagian mana pun dari hewan kurban. Hal ini menjaga nilai ibadah kurban agar tetap murni sebagai bentuk amal dan sedekah kepada yang berhak menerimanya.

4. Menyembelih hewan kurban secara lambat atau tidak tepat

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, Islam menekankan pentingnya menggunakan alat yang tajam dan menyembelih dengan cepat. Hal ini bertujuan agar hewan tidak merasakan penderitaan berkepanjangan saat proses berlangsung.

Penyembelihan yang dilakukan secara lambat atau tidak sesuai kaidah bukan hanya menyiksa hewan, tapi juga bertentangan dengan nilai kasih sayang yang diajarkan dalam Islam terhadap makhluk hidup.

Rasulullah SAW mengingatkan umatnya agar menyembelih dengan cara yang baik dan penuh belas kasih, sehingga kurban benar-benar menjadi ibadah yang bernilai dan tidak menimbulkan kemudaratan.

5. Menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha

Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur secara jelas dalam syariat Islam. Penyembelihan baru diperbolehkan setelah salat Idul Adha selesai, dan berlanjut hingga akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika hewan disembelih sebelum pelaksanaan salat Id, maka penyembelihan tersebut tidak sah sebagai ibadah kurban.

Dagingnya tetap boleh dikonsumsi, tetapi tidak tercatat sebagai amalan kurban di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan waktu yang tepat agar kurban yang dilakukan sah dan berpahala.

Baca juga: Golongan yang berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam

Baca juga: Khutbah Idul Adha 2025: Mengukir jiwa qurban dalam kehidupan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |