Perwakilan warga Lempuyangan saat mendatangi Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, pada Senin (23/6/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Perwakilan warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Jogja yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan mendatangi Kantor Kejati DIY, Senin (23/6/2025). Mereka meminta perlindungan hukum dan menuntut transparansi uang kompensasi.
Kuasa hukum warga sekaligus Staf Advokasi LBH Jogja, Raka Ramadhan, menjelaskan warga meminta Kejati DIY memantau proses pemberian kompensasi dari PT KAI untuk warga terdampak penataan. Menurutnya, hingga saat ini PT KAI belum menunjukkan dasar hukum yang mengatur besaran kompensasi bagi warga terdampak.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan warga. “Kami datang meminta agar Kejati ikut turun mengawasi pemberian kompensasi. Kami tidak ingin terjadi dugaan korupsi,” ujar Raka di Kantor Kejati DIY, Senin (23/6/2025).
Juru bicara warga, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan saat ini ada dua kelompok warga, yaitu warga yang menolak dan menerima kompensasi dari PT KAI. Ia menilai ketidaktahuan warga soal aturan bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan selama ini jajarannya tidak dilibatkan dalam proses pembayaran kompensasi untuk warga terdampak. Namun, ia meminta warga untuk melaporkan jika ada indikasi penyimpangan.
BACA JUGA: Satpol PP Jogja Menangkap Puluhan Gelandangan dan Pengemis
Tetap Bertahan
Sementara, di tengah proses penataan yang dilakukan, satu warga memutuskan bertahan dan belum menyetujui relokasi. Warga tersebut menilai PT KAI belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen sah atas tanah yang dia tempati.
Juru bicara warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan satu warga yang masih bertahan tersebut ialah Wisnu. Menurutnya, keputusan bertahan tersebut bukan merupakan perlawanan, melainkan sikap bertahan karena tidak ada kejelasan dokumen dari PT KAI.
“Wisnu belum pernah dikasih bukti serat palilah. Padahal, PT KAI mengeklaim menerima serat palilah dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat,” katanya. Menurut Fokki, penjelasan dari PT KAI selama ini belum memuaskan warga. Ia menilai, dasar hukum yang digunakan untuk penataan belum lengkap.
Pernyataan Fokki diamini Wisnu. Ia mengatakan, dirinya bersedia pergi dari rumah tersebut jika PT KAI bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, menegaskan seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur. Ia mengeklaim KAI sudah menjelaskan dasar dan dokumen yang mendasari penertiban saat sosialisasi.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan Sultan Grond yang izin pengelolaannya sudah diberikan kepada PT KAI. “Tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Grond, dan kami [PT KAI] sudah diberikan izin untuk mengelolanya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News