Polisi menunjukkan para tersangka yang telah ditahan, di Polda DIY, Jumat (20/6/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, laki-laki 68 tahun warga Kasihan, Bantul. Satu tersangka lagi masih dalam pemeriksaan dan belum ditahan.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan keenam tersangka yang telah ditahan yakni BR, laki-laki 60 tahun; TK, laki-laki 54 tahun; VW, perempuan 50 tahun; TY, laki-laki 50 tahun; MA, laki-laki 47 tahun; dan IF, perempuan 46 tahun.
“Satu tersangka yang belum ditahan yakni AH, laki-laki 60 tahun, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Tersangka BR memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24451 dan No. 24452 sekaligus membujuk Mbah Tupon ke tersangka TK, lalu menerima uang transfer Rp60 juta dari VW.
Tersangka TK berperan menerima SHM No. 24451 dan No. 24452 sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif. TK juga Menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di Koperasi atas nama Mbah Tupon.
TK lalu menggunakan akta palsu No.145/2022 bersama tersangka VW untuk menggadaikan SHM 24452 ke Murtijo dan menerima uang Rp18,75 juta. TK kemudian menyerahkan SHM 24451 ke tersangka TY dan menerima uang Rp137 juta.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK
“Tersangka VW menerima Rp90 juta dari penggadaian SHM No. 24452 ke Murtijo bersama TK. VW lalu menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede,” katanya.
Lalu tersangka TY berperan menerima SHM No. 24451 dari TK dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA. TY menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137 juta TK. TY juga menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke Notaris Honggo Sigit.
Tersangka MA berperan membuat skenario jual beli fiktif, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk diajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2,5 miliar untuk selanjutnya mentransfer ke TY untuk proses AJB.
IF berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM No. 24451. IF juga menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi. Terakhir, AH berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak.
“AH memproses balik nama SHM No. 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp10 juta. Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca-tulis dan pendengarannya terganggu,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini di antaranya SHM No. 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SHM No. 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno dan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kerugian yang dialami oleh Mbah Tupon Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Sertifikat Diblokir
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga merupakan Satgas Mafia Tanah, Yuni Andriyastuti, menjelaskan saat ini SHM atas nama IF sudah diblokir sementara oleh Kantor Pertanahan Bantul.
SHM tersebut baru akan dikembalikan kepemilikannya kepada Mbah Tupon setelah kasus ini inkrah dan telah memiliki ketetapan hukum. “Karena harus ada ketetapan hukum untuk menjadi dasar pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon,” ungkapnya.
Terkait dengan maraknya kasus seperti ini, pihaknya mengimbau masyarakat ketika hendak melakukan jual-beli, agar diperhatikan ketika menandatangani akta. “Apabila tidak bisa membaca mohon diajak keluarganya untuk bisa membacakan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan posisi sertifikat tanah. “Kita bisa melihat peralihan data atau hak. Jangan sungkan ketika ingin mengecek sertifikat silakan ke Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News