Pemda DIY Terima Hibah Rp11 Miliar dari Aset Rampasan KPK

4 hours ago 3

Pemda DIY Terima Hibah Rp11 Miliar dari Aset Rampasan KPK Wagub DIY KGPAA Paku Alam X dan Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto (tengah), dalam penyerahan hibah barang sitaan KPK, Kamis (16/10) di Kepatihan. - IST Humas Pemda DIY

Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY menerima hibah aset rampasan dari KPK RI berupa enam aset tanah dan bangunan serta enam unit kendaraan air jenis jet ski. Tanah dan bangunan akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara jet ski dipakai sebagai sarana penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa.

Penyerahan ini diterima Wagub DIY KGPAA Paku Alam X yang diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, pada Kamis (16/10) di Kepatihan. Penyerahan aset hasil rampasan negara ini memiliki makna penting bagi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menurut Sri Paduka, langkah tersebut menjadi simbol dari komitmen bersama untuk mengembalikan aset negara kepada fungsi dan kemanfaatan publik. “Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemda DIY akan memanfaatkan aset hibah tersebut secara optimal dan transparan. Hibah ini akan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab, agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” ungkapnya.

Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY ini merupakan wujud nyata dari semangat governance reform. Sinergi ini diharapkan bisa terus diperkuat, tidak hanya dalam pengelolaan aset rampasan negara, tetapi juga dalam membangun budaya integritas di seluruh lini birokrasi dan pelayanan publik.

“Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Mungki Hadipratikto menyampaikan enam aset berupa tanah dan bangunan serta tiga aset berupa kendaraan jet ski ini, bernilai total sekitar Rp11,1 miliar. Hibah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2021.

“Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali. Pelaksanaan hibah ini merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara,” tutur Mungki.

Aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi, yakni atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto dan Mustafa Kamal Pasa yang merupakan mantan Bupati Mojokerto. Barang-barang ini terbukti di persidangan merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga diputuskan untuk dirampas negara.

Pemanfaatan aset yang diperoleh melalui hibah sudah ditentukan pada saat mereka bermohon. Persetujuan ini dilakukan melalui Kementerian Keuangan, prosesnya dimulai dari permohonan Pemda atau kementerian/lembaga kepada KPK.
“Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa,” paparnya.

Untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukan, KPK memiliki mekanisme pemantauan. Nantinya akan dilakukan monitor apakah barang-barang yang sudah diserahkan sudah dicatatkan dalam daftar barang daerah dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak sesuai, akan dilakukan evaluasi.

Rincian Hibah Barang Milik Negara dari KPK kepada Pemda DIY meliputi satu bidang tanah seluas 235 m² di Sleman; satu bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan satu unit rumah seluas 29 m² di Sleman; satu bidang tanah seluas 739 m² di Sleman; satu bidang tanah seluas 1.323 m² beserta satu bangunan rumah seluas 238 m² di Sleman;

Lalu tiga unit alat angkutan apung bermotor khusus jenis Jet Ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |