Seorang guru TK pelaku pencabulan terhadap muridnya digiring petugas ke sel penjara Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025). (Espos - Tri Rahayu)
Harianjogja.com, SRAGEN—Polisi menangkap YP, seorang guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Kecamatan/Kabupaten Sragen, lantaran diduga mencabuli muridnya yang masih berusia empat tahun tujuh bulan, warga Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kasus pencabulan anak diungkap Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan kepada awak media di Hall Sibara Polres Sragen, Kamis (16/10/2025). Ardi menjelaskan dugaan pencabulan terjadi pada Agustus 2025.
BRI Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan BRImo Diskon 25%
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Dua orang saksi telah dimintai keterangan. Modus operandi, jelas Ardi, pelaku diduga melakukan pencabulan di dalam kamar mandi sekolah.
Ardi menceritakan orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan di kamar mandi sekolah. Hal itu berdasarkan cerita korban kepada ibunya setelah kejadian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga tidak mau masuk sekolah.
"Ibu korban tidak terima dengan kejadian tersebut. Ibu korban melapor ke Polres Sragen. Atas aduan pelapor, polisi langsung menindaklanjuti perkara tersebut dengan serangkaian penyelidikan," ujar Ardi.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban, melakukan visum, dan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah bukti lengkap, Ardi memerintahkan anggota menangkap pelaku dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Korban dilakukan pendampingan untuk mengembalikan psikologinya. Korban sudah pindah sekolah dan sekarang sudah masuk sekolah lagi," kata Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id