Pengertian dan hukum mengumandangkan adzan sebelum shalat wajib

1 month ago 28

Jakarta (ANTARA) - Adzan merupakan panggilan suci yang dikumandangkan setiap kali waktu shalat tiba. Lebih dari sekadar pengingat, adzan memiliki makna mendalam sebagai seruan untuk mengingat Allah dan memenuhi kewajiban utama seorang Muslim.

Dalam kehidupan umat Islam, adzan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian, menggema dari menara-menara masjid hingga pelosok perkampungan.

Meski sering terdengar, tak semua orang memahami secara utuh apa itu adzan dan bagaimana kedudukannya dalam syariat Islam. Oleh karena itu, simak penjelasan berikut ini mengenai pengertian adzan dan hukum mengumandangkan-nya dalam ibadah umat Islam, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Apa saja perkara yang membuat shalat tidak sah? Ini ulasannya

Pengertian adzan

Adzan merupakan seruan yang ditujukan kepada umat Islam sebagai panggilan untuk menunaikan ibadah shalat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adzan dijelaskan sebagai ajakan atau panggilan untuk melaksanakan shalat.

Dari definisi ini dapat dipahami bahwa adzan secara umum adalah seruan yang dikumandangkan ketika waktu shalat tiba. Shalat yang dimaksud adalah shalat wajib lima waktu, yaitu Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Dalam bahasa Arab, adzan berasal dari akar kata أَذَنَ (adzana) yang memiliki padanan dengan kata نَادَى (nādā), yang bentuk-bentuknya disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 53 kali.

Dalam konteks Al-Quran, kata tersebut memiliki beragam makna, tergantung kepada siapa seruan itu ditujukan. Jika ditujukan kepada manusia, maknanya merujuk pada panggilan atau seruan. Namun jika ditujukan kepada Allah, maknanya berubah menjadi doa atau permohonan.

Orang yang bertugas menyampaikan adzan disebut dengan istilah "muadzin." Secara etimologis, kata "adzan" memiliki arti menyampaikan, memaklumkan, atau memberi pengumuman. Pemaknaan ini sejalan dengan ayat dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 3 yang menyebutkan:

وَأَذَانٌ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأَكْبَرِ أَنَّ اللّهَ بَرِيءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya: Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari Haji Akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Maka jika kamu bertaubat, itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (QS. At-Taubah: 3)

Selain itu, istilah adzan juga digunakan dalam konteks seruan dalam ibadah haji, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 27 ketika Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk mengajak umat manusia menunaikan haji:

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (QS. Al-Hajj: 27)

Baca juga: Waktu paling dianjurkan untuk membaca Ayat Kursi

Hukum mengumandangkan adzan

Adzan merupakan bentuk pemberitahuan bahwa waktu shalat telah masuk, dengan menggunakan lafaz-lafaz tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat. Hukum mengumandangkan adzan adalah wajib, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai dalil shahih.

Diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

"Apabila waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan. Dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW secara jelas memerintahkan untuk mengumandangkan adzan saat waktu shalat telah tiba. Dalam kaidah usul fikih, perintah dari Nabi mengandung makna kewajiban, kecuali bila ada dalil lain yang menunjukkan bahwa perintah tersebut bersifat sunnah.

Diriwayatkan pula dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW tidak langsung menyerang suatu kaum ketika berperang, hingga beliau memastikan keadaan mereka di pagi hari. Dalam hadis disebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يَغْزُ حَتَّى يُصْبِحَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ، وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ.

"Bahwa Nabi SAW ketika hendak memerangi suatu kaum, beliau tidak langsung menyerang hingga pagi hari. Jika beliau mendengar adzan, maka beliau tidak menyerang mereka. Namun jika tidak mendengar adzan, maka beliau menyerbu mereka." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari peristiwa ini, terlihat bahwa adzan bukan hanya sebagai penanda waktu shalat, tetapi juga sebagai indikasi keislaman suatu komunitas. Dengan mendengarnya, Rasulullah mengetahui bahwa di tempat tersebut terdapat kaum Muslimin, sehingga beliau menahan serangan.

Baca juga: Bolehkah shalat taubat dilakukan berjamaah? Ini penjelasan hukumnya

Baca juga: 7 adab utama imam dalam shalat berjamaah agar ibadah sah

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |