Mendikbud Nadiem Makarim. - Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dengan 31 pertanyaan pokok terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin malam.
Selain itu, penyidik juga mendalami terkait adanya perubahan hasil kajian teknis. Harli menuturkan bahwa sejatinya pada tanggal 6 Mei 2020, telah dilaksanakan rapat kajian teknis pada Kemendikbudristek terkait penggunaan sistem operasi Windows dalam pengadaan bantuan peralatan TIK bagi siswa.
Akan tetapi, pada sekitar bulan Juni–Juli 2020, kajian tersebut diubah dan dinyatakan digunakan sistem operasi Chromebook. Maka dari itu, penyidik mendalami pengetahuan Nadiem terkait perubahan kajian ini.
“Nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, ini yang akan didalami oleh penyidik,” katanya.
Adapun pada hari ini, Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.
Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 24 Juni 2025
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara