Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu (kiri) dan vokalis Kotak Tantri Syalindri (kanan) di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025). ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara musisi Agnez Mo yang divonis melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias.
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menerima aspirasi dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
BACA JUGA: Rencana Revisi Undang-Undang Hak Cipta Didukung Menteri Ekonomi Kreatif, Ini Alasannya
Menurut dia, ada dugaan pemeriksaan dan putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan, padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kata dia, royalti hak cipta seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Habiburokhman mengatakan bahwa putusan yang menimpa Agnez Mo itu menciptakan kegaduhan dan marak diperbincangkan.
Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI meminta kepada Mahkamah Agung Untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait dengan panduan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan ketentuan terkait dengan hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.
"Dengan demikian, tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada tanggal 30 Januari 2025 menyatakan bahwa tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga kali konser komersial. Atas hal itu, majelis hakim menghukum tergugat Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara