KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi

6 hours ago 4

KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi Salah satu senjata api yang disita KPK dari salah satu rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara di Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA - HO/KPK

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua senjata api saat menggeledah rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakatan KPK segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait penemuan Senpi tersebut. "KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ya terkait dengan temuan senjata api tersebut," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan mengecek dokumen pendukung dari senjata api tersebut, termasuk dokumen perizinannya. "Tentu KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (soal dokumen izin kepemilikan senjata api, red.)," katanya.

Diungkapkan pula bahwa dua senjata api tersebut ditemukan di salah satu rumah milik tersangka kasus akuisisi PT JN.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Senin (23/6) malam, kemudian menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.

KPK juga menyita 5 unit kendaraan dari penggeledahan tersebut yang terdiri atas 2 unit mobil bermerek Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander.

Untuk kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |