Kenali perbedaan BPIH dan Bipih sebelum berangkat haji

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan ini berdampak langsung terhadap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah. Rata-rata Bipih 2025 ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78, turun dari tahun 2024 yang mencapai Rp56.046.171,60.

Adapun nilai manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah juga mengalami penyesuaian, yaitu sebesar Rp33.978.508,01 per jemaah, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp37.364.114,40.

Meskipun angka-angka tersebut telah diumumkan secara terbuka, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas perbedaan antara BPIH dan Bipih. Padahal, pemahaman terhadap dua istilah ini sangat penting agar jemaah haji mengetahui secara tepat apa yang menjadi kewajiban mereka dan bagaimana dana tersebut dikelola.

Baca juga: Apa yang dilakukan saat ibadah haji? Ini urutan lengkapnya

Apa itu BPIH?

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk mendanai seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Dana ini dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dan didasarkan pada berbagai komponen biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Komponen yang termasuk dalam BPIH antara lain biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah, serta pengelolaan secara umum baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

BPIH tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Sebagian besar dananya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah, sementara sisanya ditanggung melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana nilai manfaat ini berasal dari pengembangan dana setoran awal jemaah yang dikelola secara syariah oleh BPKH.

Baca juga: Berapa biaya haji saat ini? Berikut estimasi & tips mengumpulkan dana

Apa itu Bipih?

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah bagian dari BPIH yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih merupakan kewajiban finansial yang harus ditunaikan oleh setiap warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji.

Bipih dibayarkan dalam dua tahap, yakni setoran awal saat mendaftar untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan menjelang keberangkatan. Besaran Bipih ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, serta estimasi biaya layanan di Arab Saudi.

Sebagai ilustrasi, pada tahun 2023, rata-rata BPIH yang disepakati adalah sebesar Rp90.050.637,26. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar jemaah mencapai Rp49.812.700,26 atau sekitar 55,3 persen, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Mengapa perbedaan ini penting dipahami?

Memahami perbedaan antara BPIH dan Bipih sangat penting bagi jemaah calon haji. Pengetahuan ini akan membantu mereka merencanakan keuangan dengan lebih baik, mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka, serta memahami bagaimana dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, informasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan haji nasional, termasuk peran strategis BPKH dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji melalui pengelolaan nilai manfaat secara syariah.

Baca juga: Jamaah Haji Ponorogo siap berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Apakah gelar "Haji" perlu disematkan? Ini hukumnya

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |