Bolehkah membaca Al Quran tanpa wudhu?

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sebagian umat Islam mungkin masih bertanya-tanya, apakah boleh membaca Al-Quran tanpa wudhu? Pertanyaan ini sering muncul terutama dalam situasi ketika seseorang ingin memegang Al-Quran meski sedang tidak dalam keadaan suci.

Dalam Islam, adab dan etika saat berinteraksi dengan kitab suci sangat dijunjung tinggi, termasuk dalam hal bersuci sebelum menyentuh atau membacanya. Namun, apakah setiap bentuk interaksi dengan Al-Quran terutama membaca tanpa menyentuh mushaf harus diawali dengan wudhu?

Jawabannya ternyata memerlukan pemahaman lebih dalam terhadap hukumnya, oleh karena itu simak penjelasannya berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Hukum membaca Al-Quran tanpa wudhu

Dalam kajian fikih, istilah mushaf merujuk pada lembaran-lembaran yang tertulis padanya ayat-ayat Al-Quran dan digunakan untuk membaca maupun belajar.

Mushaf berbeda dengan tulisan ayat Al-Quran dalam bentuk digital atau virtual, seperti yang tersedia di ponsel atau laptop. Sebab itu, mushaf elektronik tidak termasuk dalam kategori mushaf sebagaimana yang dimaksud oleh para ulama, dan karenanya tidak disyaratkan wudhu ketika membacanya atau menyentuh perangkat-nya.

Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah hukum menyentuh dan membaca mushaf cetak, yakni lembaran Al-Quran dalam bentuk fisik. Para ulama menyatakan bahwa membaca Al-Quran dalam kondisi berwudhu adalah sunnah, artinya dianjurkan agar lebih sempurna ibadahnya.

Tetapi, jika seseorang tidak dalam keadaan suci (berhadas kecil), maka tetap diperbolehkan baginya untuk membaca Al-Quran hal ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa umat Islam telah sepakat mengenai kebolehan membaca Al-Quran bagi orang yang sedang berhadas kecil, meskipun lebih utama untuk tetap dalam keadaan suci.

Namun, jika menyangkut menyentuh atau membawa mushaf secara langsung, maka mayoritas ulama termasuk empat imam mazhab berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa wudhu.

Mereka mendasarkan pendapat ini pada firman Allah SWT dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77–80:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ * فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ * لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ * تَنْزِيلٌ مِّن رَّبِّ الْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, terdapat dalam kitab yang terpelihara, tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan, diturunkan dari Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Waqi’ah: 77–80)

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "yang disucikan" di ayat ini adalah para malaikat yang menyentuh Al-Quran di Lauh Mahfudz.

Namun menurut Imam An-Nawawi, penafsiran tersebut dianggap marjuh (kurang kuat) bila dibandingkan dengan dalil-dalil lain yang menunjukkan perlunya bersuci sebelum menyentuh mushaf.

Karenanya, tidak dibolehkan bagi seseorang yang tidak berwudhu untuk menyentuh atau membawa mushaf secara langsung, meski tujuannya untuk menghafal, belajar, atau mengikuti pengajian.

Yang diperbolehkan adalah membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf-nya secara langsung, seperti menggunakan alat bantu. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang membaca dari mushaf atau dari media lain tanpa menyentuhnya, maka hal itu diperbolehkan, sekalipun ia tidak dalam keadaan suci.”

Bahkan, membawa mushaf yang tercampur dalam barang lain seperti tas, menurutnya juga dibolehkan selama niatnya bukan untuk membawa mushaf saja, melainkan barang secara keseluruhan.

Jadi apakah diperbolehkan membaca Al-Quran tanpa wudhu?

Kesimpulannya, membaca Al-Quran tanpa wudhu diperbolehkan, selama tidak menyentuh langsung mushaf (Al-Quran dalam bentuk fisik). Berikut rincian hukumnya:

1. Membaca Al-Quran tanpa wudhu: Boleh, menurut kesepakatan para ulama, namun lebih utama jika dalam keadaan suci.

2. Menyentuh mushaf (fisik) tanpa wudhu: Tidak diperbolehkan, menurut jumhur ulama dan empat imam mazhab, karena menyentuh mushaf mensyaratkan kesucian.

3. Membaca Al-Quran dari perangkat elektronik (HP, laptop, tablet): Boleh tanpa wudhu dan tidak termasuk menyentuh mushaf.

4. Membawa mushaf dalam tas atau barang campuran: Diperbolehkan, karena niat utamanya bukan membawa mushaf secara langsung.

Dengan demikian, jika seseorang tidak berwudhu namun ingin membaca Al-Quran, ia masih bisa melakukannya melalui aplikasi digital atau membaca dari mushaf tanpa menyentuhnya langsung (misalnya dengan sarung tangan atau alat bantu).

Baca juga: Al Quran bahasa isyarat gagasan Indonesia mendapat apresiasi OKI

Baca juga: Baznas salurkan Al Quran braille untuk tunanetra

Baca juga: Pemprov salurkan 24.000 Mushaf Al Quran ke seluruh Maluku

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |