Jadwal dan panduan Upacara Hari Ibu ke-96 tahun 2024

1 week ago 13

Jakarta (ANTARA) - Hari Ibu, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan dan peran perempuan Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, baik di keluarga, masyarakat, maupun bangsa.

Pada tahun 2024, peringatan Hari Ibu memasuki usia ke-96, menghadirkan kesempatan istimewa untuk memperkuat semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap jasa para ibu.

Pada tanggal yang sama, yakni 22 Desember 2024, akan diadakan upacara untuk memperingati Hari Ibu ke-96. Untuk mendukung pelaksanaan upacara yang khidmat dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merilis panduan untuk pelaksanaan Peringatan Hari Ibu (PHI) sekaligus pedoman upacara PHI tahun 2024.

Panduan resmi upacara Hari Ibu ke-96 ini menjadi acuan penting bagi berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat luas. Panduan ini mencakup tata cara pelaksanaan, susunan acara, hingga nilai-nilai yang ingin ditanamkan dalam setiap rangkaian peringatan.

Baca juga: Link download twibbon Hari Ibu 2024

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan semangat Hari Ibu dapat terus hidup, menghormati peran perempuan yang telah membawa perubahan besar dalam sejarah dan kehidupan sehari-hari.

Sebagai tambahan informasi, tahun ini menandai peringatan ke-96 Hari Ibu di Indonesia, dengan mengusung tema “Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045."

Berikut adalah jadwal dan pedoman upacara PHI ke-96 tahun 2024

Jadwal Upacara Hari Ibu tahun 2024

Menurut Panduan Hari Ibu 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, upacara peringatan Hari Ibu ke-96 tahun 2024 akan dilaksanakan pada:

  • Hari, tanggal: Minggu, 22 Desember 2024
  • Tempat: Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Peserta: Pejabat pemerintah, swasta, dan anggota organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.

Baca juga: Mengenal makna dan tujuan perayaan Hari Ibu 22 Desember di Indonesia

Susunan Upacara Hari Ibu 2024, di lapangan

  1. Komandan upacara memimpin penghormatan umum kepada inspektur upacara.
  2. Komandan upacara melaporkan kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
  3. Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta.
  4. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh inspektur upacara.
  5. Pembacaan naskah Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
  7. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
  8. Menyanyikan hymne Hari Ibu bersama-sama.
  9. Penyampaian amanat oleh inspektur upacara, yang disesuaikan dengan tema atau subtema serta ruang lingkup organisasi.
  10. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
  11. Pembacaan doa.
  12. Komandan upacara melaporkan kepada inspektur upacara bahwa upacara telah selesai.
  13. Penghormatan umum kepada inspektur upacara dipimpin oleh komandan upacara.
  14. Upacara selesai.

Upacara di dalam Gedung

  • Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
  • Peserta Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.

Baca juga: Ide hadiah Hari Ibu yang bikin Ibu merasa istimewa dan dihargai

Urutan acara:

  1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Mengheningkan cipta.
  3. Pembacaan naskah Pancasila.
  4. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
  5. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
  6. Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
  7. Amanat inspektur upacara.
  8. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
  9. Pembacaan doa.

• Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Catatan:

  • Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah dipasang di ruang upacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Lambang organisasi wanita tidak ditempatkan di dalam ruang upacara.
  • Dalam setiap kegiatan peringatan Hari Ibu, baik di dalam gedung maupun di lapangan, disarankan untuk selalu menampilkan dan menyanyikan Mars Hari Ibu serta Hymne Hari Ibu.

Baca juga: Ucapan selamat Hari Ibu Islami yang menyentuh perasaan hati

Baca juga: Arifah: Ketegasan pemimpin penting dalam selesaikan isu perempuan-anak

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |