Hukum memberi uang THR saat Lebaran dalam Islam

1 week ago 18

Jakarta (ANTARA) - Tradisi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpau saat Lebaran telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia. Momen ini sering kali dinantikan oleh anak-anak dan kerabat sebagai bentuk kasih sayang serta kebersamaan dalam keluarga.

Selain itu, praktik berbagi rezeki ini juga memiliki landasan dalam ajaran Islam. Memberikan THR atau angpau mencerminkan nilai-nilai kedermawanan dan kepedulian terhadap sesama, yang sejalan dengan semangat berbagi di bulan kemenangan.

Baca juga: Sri Mulyani cairkan THR Rp20,86 triliun ke ASN pusat dan pensiunan

Pandangan hukum memberikan THR dalam Islam

Dalam Islam, memberikan THR saat Lebaran dianggap sebagai bentuk sedekah yang dianjurkan. Tindakan ini mencerminkan kepedulian terhadap sesama dan mempererat tali silaturahmi, terutama di momen yang penuh berkah seperti Idul Fitri.

Sedekah sendiri merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala bagi pelakunya. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al-Baqarah 271, yang berbunyi:

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ۝٢٧١

in tubdush-shadaqâti fa ni‘immâ hiy, wa in tukhfûhâ wa tu'tûhal-fuqarâ'a fa huwa khairul lakum, wa yukaffiru ‘angkum min sayyi'âtikum, wallâhu bimâ ta‘malûna khabîr.

"Jika kalian menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik; dan jika kalian menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagi kalian; Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Baqarah: 271).

Dengan memberikan THR, seseorang tidak hanya berbagi kebahagiaan dengan orang lain, terutama keluarga dan kerabat terdekat. Tindakan ini menciptakan ikatan emosional yang lebih kuat dan menumbuhkan rasa syukur di antara sesama.

Selain itu, memberikan THR juga merupakan bentuk pelaksanaan anjuran untuk bersedekah. Dalam ajaran Islam, sedekah dianjurkan sebagai wujud kepedulian sosial yang dapat mendatangkan pahala serta keberkahan bagi pemberi maupun penerima.

Baca juga: Hukum perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya dalam Islam

Keutamaan memberi THR kepada kerabat

Memberikan THR kepada kerabat dekat memiliki keutamaan tersendiri. Selain mendapatkan pahala sedekah, juga terjalin silaturahmi yang erat. Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturrahim." (HR An-Nasai dan At-Tirmidzi)

Oleh karena itu, memprioritaskan pemberian THR kepada keluarga dekat sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sejalan dengan ajaran untuk mempererat tali silaturahmi dan membantu kerabat yang membutuhkan.

Selain itu, memberikan THR kepada keluarga juga mencerminkan nilai kepedulian dan tanggung jawab sosial. Dengan berbagi rezeki, seseorang dapat menebarkan kebahagiaan sekaligus mendapatkan keberkahan dalam kehidupannya.

Namun, penting untuk memastikan bahwa pemberian THR didasari oleh niat yang ikhlas, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang tulus akan menjauhkan seseorang dari sifat riya yang dapat menghapus pahala amal kebaikan.

Memberikan uang THR saat Lebaran dalam Islam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah dan upaya mempererat silaturahmi. Dengan niat yang ikhlas, amalan ini akan mendatangkan pahala dan keberkahan bagi pemberi dan penerima.

Baca juga: Polisi tindak ormas minta THR ke pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Lokasi ATM Mandiri Rp10 ribu di Jakarta, solusi praktis bagi THR

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |