Jakarta (ANTARA) - Pemerintah DKI Jakarta berupaya memperluas akses pendidikan, salah satu melalui pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program dana bantuan pendidikan untuk pelajar warga Jakarta usia 6 hingga 21 tahun dari latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Program KJP Plus bertujuan untuk peserta didik dapat mengenyam pendidikan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Penyaluran KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik dari jenjang satuan pendidikan SD sampai dengan menengah (SMA/SMK) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana KJP Plus ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KJP Plus sebagai program bantuan pendidikan yang berkembang setiap tahunnya, dengan penyesuaian kuota dan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Baca juga: KJP Plus Tahap II didominasi penerima lanjutan
Penyaluran dana KJP Plus diberikan dalam bentuk tunai dan nontunai yang dibagi beberapa komponen pembiayaan, seperti untuk biaya rutin, biaya berkala dan tambahan SPP untuk swasta per bulan.
KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, serta pendidikan, termasuk untuk keperluan komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Dana KJP akan diperuntukan untuk kebutuhan dasar pendidikan mencakup biaya rutin untuk uang saku dan transportasi, serta biaya berkala yang dapat digunakan penerima dana KJP Plus untuk kebutuhan, seperti:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Komputer dan laptop
- Seragam dan kelengkapan
- Makanan bergizi
- Kacamata dan alat bantu pendengaran
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Buku dan penunjang pelajaran
- Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
- Kalkulator saintifik
- Alat dan/atau bahan praktik
- Alat simpan data elektronik
- Sepeda
- Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.
Baca juga: Cara cek penerima KJP yang cair 6 Desember 2024
Adapun manfaat program dana KJP Plus ini, diantaranya:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun
- Meringankan biaya personal pendidikan
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau satuan pendidikan nonformal lainnya
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Untuk peserta didik yang mendapatkan program KJP Plus ini terdapat persyaratan yang meliputi:
- Peserta Didik dengan usia 6 sampai dengan usia 21 tahun
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Baca juga: Ini besaran dana KJP Plus Tahap 2 yang cair 6 Desember 2024
Baca juga: Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) cair 6 Desember 2024, benarkah?
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024