Jakarta (ANTARA) - Adzan bukan hanya sekadar penanda masuknya waktu shalat wajib, tetapi juga merupakan bagian penting dari syiar Islam yang memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran agama.
Meski adzan mengandung banyak keutamaan, pelaksanaannya tetap terikat dengan aturan tertentu agar sah menurut hukum syariat. Namun, tidak sedikit yang masih belum menyadari bahwa mengumandangkan adzan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mulai dari siapa yang boleh mengumandangkan-nya hingga bagaimana cara menyampaikan-nya dengan benar. Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk membebani, melainkan sebagai bentuk pemuliaan terhadap salah satu amalan yang penuh nilai ibadah ini.
Berikut ini adalah tujuh syarat utama agar adzan yang dikumandangkan dianggap sah menurut syariat Islam, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: Pengertian dan hukum mengumandangkan adzan sebelum shalat wajib
7 Syarat sahnya mengumandangkan adzan
Berikut tujuh syarat sahnya adzan sebagaimana dijelaskan melalui situs resmi NU Online:
1. Harus seorang Muslim
Syarat pertama adalah orang yang mengumandangkan adzan harus beragama Islam. Adzan merupakan bagian dari ibadah, maka tidak sah apabila dilakukan oleh non-Muslim, karena mereka tidak memiliki kewenangan atau pengetahuan dalam perkara ibadah, termasuk shalat.
2. Sudah tamyiz
Tamyiz berarti memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Anak kecil yang belum mencapai usia tamyiz tidak sah jika menjadi muadzin, karena ia belum memahami makna dan tata cara ibadah, termasuk dalam mengetahui waktu-waktu shalat.
3. Laki-laki
Adzan hanya sah bila dikumandangkan oleh laki-laki. Adzan yang diserukan oleh perempuan untuk jamaah laki-laki tidak memenuhi syarat, sebagaimana seorang wanita juga tidak sah menjadi imam shalat bagi laki-laki.
4. Mengumandangkan adzan harus tertib
Lafaz-lafaz dalam adzan harus disampaikan secara berurutan sebagaimana yang diajarkan. Tidak diperbolehkan mengubah susunan kalimat adzan, melompat-lompat, atau mempermainkannya, karena itu bertentangan dengan tuntunan syariat.
Baca juga: Bacaan adzan lengkap beserta doa sebelum dan sesudahnya
5. Berurutan
Kalimat-kalimat adzan harus dikumandangkan secara sambung-menyambung tanpa jeda waktu yang lama di antaranya. Pemisahan yang terlalu lama dapat menyebabkan adzan menjadi tidak sah, karena terputusnya kontinuitas seruan.
6. Suara harus dikeraskan
Muadzin dianjurkan untuk mengangkat suaranya saat mengumandangkan adzan. Tidak diperkenankan mengucapkan adzan secara pelan, apalagi hanya berbisik. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Keraskan suaramu saat adzan. Sebab tidak ada jin, manusia, maupun makhluk lain yang mendengar panjangnya suara muadzin, kecuali akan menjadi saksi baginya di hari kiamat.” (HR. Bukhari)
7. Telah masuk waktu shalat
Syarat terakhir adalah adzan hanya boleh dikumandangkan setelah masuknya waktu shalat. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
Artinya: “Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan.”
Adzan sebelum waktu shalat dianggap tidak sah menurut ijmak (kesepakatan ulama), kecuali untuk shalat Subuh. Adzan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam, sebagaimana dijelaskan dalam referensi fikih Syafi’iyyah:
فلا يصح قبله بالإجماع، إلا في الصٌّبح، فإنه يجوز من نصف الليل لما سيأتي في سنن الأذان
Artinya: “Maka tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali pada shalat Subuh. Karena diperbolehkan mengumandangkan-nya sejak tengah malam, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan sunnah-sunnah adzan.” (Lihat: Mustafa al-Khin & Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy-Syafi‘i, Darul Qalam, 1992, hlm. 114–115).
Baca juga: Dalil dan hukum mengadzani bayi baru lahir menurut para ulama
Baca juga: 5 keutamaan menjawab adzan, amalan ringan berpahala besar
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.