Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II, Kalurahan di Kulonprogo Wajib Menggelontorkan Modal untuk Kopdes Merah Putih

5 hours ago 4

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Kulonprogo sebesar 40 persen sudah dimulai prosesnya sejak April. Namun, karena ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pemerintah kalurahan (Pemkal).

Syarat tambahan tersebut yakni komitmen kalurahan mendukung sebagian dari dana desa untuk penyertaan modal atau dukungan anggaran untuk pendirian atau pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih.

BACA JUGA: Ingat! Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Termin Kedua

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kulonprogo, Muhadi mengatakan, syarat tambahan tersebut yang mengakibatkan dana desa tahap II yang harusnya bisa cair sejak April molor sampai sekarang.

"Tetapi secara prinsip kami sudah berpacu untuk semua kalurahan supaya memenuhi syarat penyaluran dana desa tahap II," katanya, Jumat (20/6/2025).

Proses pengajuan pencairan dana desa tahap II ini baru dimulai beberapa pekan lalu lantaran adanya syarat tambahan. Sementara ini, Muhadi mengaku, sudah ada 18 kalurahan yang dalam proses mencairkannya.

Kedelapan belas kalurahan itu terdiri dari Kalurahan Kalidengen, Kapanewon Temon. Kalurahan Karangwuni dan Triharjo Kapanewon Wates, Kalurahan Depok, Tayuban, Gotakan, dan Cerme Kapanewon Panjatan.

Kemudian, Kalurahan Tirtorahayu dan Pandowan, Kapanewon Galur, Kalurahan Karangsari dan Sidomulyo Kapanewon Pengasih. Kalurahan Bumirejo, Lendah, Kalurahan Demangrejo. Sentolo.

Selanjutnya, Kalurahan Sidoharjo dan Ngargosari Kapanewon Samigaluh. Kalurahan Banjarsari dan Banjarharjo Kalibawang serta Kalurahan Hargowilis Kokap.

Menurutnya, pencairan tahap II ini hanya 40 persen dari pagu yang sudah ditentukan. Sedangkan 60 persen dana desa sudah dicairkan sejak tahap I lalu pada saat sebelum Idulfitri 2025. "Pencairannya tergantung pemenuhan data dukung atau syarat penyalurannya," sambungnya.

Sekarang dana desa langsung ditransfer dari pusat menuju rekening kas desa melalui bank umum.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kulonprogo, Iffah Muffidati menambahkan, kini masing-masing kalurahan di Kulonprogo sudah memiliki Kopdes Merah Putih berbadan hukum.

Jumlahnya mencapai 88 yang tersebar di 12 kapanewon yang sekarang tahapannya akan mendapat pendampingan dari instansinya. Utamanya berkaitan dengan pembinaan tiga aspek lembaga, keuangan, dan usaha yang akan diselenggarakan.

Dia tidak bisa menyampaikan terkait penyertaan modal untuk Kopdes Merah Putih melalui dana desa. "Pendampingan yang kami lakukan untuk pengajuan proposal pinjaman Bank Himbara," jelasnya.

Pinjaman di Himbara memang mendapat lampu hijau tetapi sekarang ini prosesnya pun masih menunggu peraturan terkait skema pinjamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |