Jakarta (ANTARA) - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi momen yang dinantikan oleh calon mahasiswa yang terkendala finansial. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa studi, sehingga membuka akses lebih luas bagi mereka yang berprestasi namun terkendala secara finansial.
Menurut informasi terbaru, pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan akan dibuka pada 3 Februari 2025. Jadwal tersebut ditetapkan sehari sebelum dimulainya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025.
Calon peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Selain itu, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa sesuai domisili juga menjadi salah satu syarat penting. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman resmi KIP Kuliah. Untuk mendaftar KIP Kuliah, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Baca juga: Daftar PTN dan PTS penerima KIP Kuliah 2024
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Status siswa
Calon penerima merupakan siswa SMA, SMK, MA, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Siswa tersebut harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Keterbatasan ekonomi
Calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
3. Potensi akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
4. Tidak sedang menerima beasiswa lain
Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Baca juga: USK beri pembekalan mahasiswa penerima KIP Kuliah
Panduan pendaftaran KIP kuliah 2025
1. Pembuatan akun
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email terdaftar.
2. Pendaftaran
- Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Pemilihan jalur seleksi
- Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
- Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.
Baca juga: 1.288 mahasiswa Unja terima buku tabungan KIP-K
4. Seleksi dan verifikasi
- Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih.
- Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
5. Penetapan penerima
- Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
- Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian besaran bantuan KIP kuliah 2025
Jika besaran bantuan KIP Kuliah 2025 tetap sama seperti tahun 2024, berikut adalah rincian bantuan yang dapat diterima oleh mahasiswa:
1. Biaya pendidikan berdasarkan Akreditasi Program Studi
Program Studi Akreditasi A
- Bidang Kedokteran: Maksimal Rp12 juta per semester.
- Bidang Non-Kedokteran: Maksimal Rp8 juta per semester.
Baca juga: Anggota DPR usul penambahan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Program Studi Akreditasi B
- Maksimal Rp4 juta per semester.
Program Studi Akreditasi C
- Maksimal Rp2,4 juta per semester.
2. Biaya hidup berdasarkan klaster daerah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan lokasi daerah. Berikut rincian besarannya:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan.
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan.
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan.
- Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan.
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan.
Besaran bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kehidupan mahasiswa selama masa studi. Dengan adanya program KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi secara akademik.
Baca juga: Anggota DPR RI tegaskan program beasiswa PIP tak pungut biaya apapun
Baca juga: Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 PTN dan PTS jalur mandiri
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024